-->








Tindak Lanjuti Instruksi Mendagri, Pemkab Atam Musnahkan 18.070 Keping KTP Invalid

22 Desember, 2018, 10.06 WIB Last Updated 2018-12-22T03:06:47Z
ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan 18.070 keping blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan cara dibakar, Kamis (20/12/2018).

Plt Kepala Dinas Dukcapil Aceh Tamiang Drs. Rianto Waris kepada sejumlah wartawan mengatakan, pemusnahan KTP tersebut dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor: 470.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan e-KTP Rusak atau Invalid.

"Jumlah KTP yang kita musnahkan hari ini 18.070 keping, terdiri dari E-KTP sebanyak 3.326 keping atau seberat 21,5 kilogram dan KTP Nasional 14.754 keping atau setara 60,5 kilogram," jelas Rianto Waris.

Pemusnahan KTP yang dilaksanakan di halaman depan Kantor Disdukcapil Aceh Tamiang tersebut dihadiri Kepala Inspektur Aceh Tamiang, Drs Asra, Plt Kepala WH dan Satpol PP Amirullah WD, serta Kapolsek Karang Baru Ipda Tarmidi.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini