-->








Miliki Sabu, Seorang Pelajar Asal Kuala Batee Diamankan Polisi 

07 Januari, 2019, 17.49 WIB Last Updated 2019-01-07T10:49:16Z
ABDYA - Satres Narkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan seorang pelajar berinisial RR (21) warga Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten setempat, Sabtu (05/01/2019). 

RR ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba sekira pukul 15.00 WIB atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kapolres Abdya AKBP Moh Basori Sik, Minggu (06/01/2019) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka RR bermula dari informasi masyarakat setempat, karena yang bersangkutan sering mengonsumsi sabu-sabu dan juga melakukan transaksi jual beli barang haram tersebut. 

Mendapat laporan tersebut kata Kapolres, Tim Opsnal Satres narkoba yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, Ipda Mahdian Siregar, langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di TKP. 

Pada saat Tim Opsnal tiba di Gampong tersebut petugas melihat tersangka berada di dalam rumah. Kemudian, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan berikut barang bukti tiga bungkus paket sabu yang dikemas dalam plastik bening dimasukkan dalam tas berwarna kuning keemasan. 

Tidak hanya itu petugas juga mengamankan alat hisap, mancis, satu kaca pirek, dan satu unit handphone merk Samsung warna hitam. Untuk penyelidikan lebih lanjut, RR beserta barang bukti langsung diamankan di Mapolres Abdya guna dimintai keterangan. 

"Ini menjadi kasus yang pertama Resnarkoba awal tahun 2019," sebut Kapolres AKBP Moh Basori. Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 112 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda minimal Rp 800 Juta maksimal Rp 8 miliar.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini