-->








Ada 3 Sub Tes di Seleksi Kompetensi P3K 2019, Sekda Atam Umumkan Sistem Penilaian Ujian

24 Februari, 2019, 12.25 WIB Last Updated 2019-02-24T05:25:08Z
ACEH TAMIANG - Pemkab Aceh Tamiang melaksanakan seleksi kompetensi penerimaan 'Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahun 2019' di SMK 2 Karang Baru, Sabtu (24/02/2019). Sekda Basyaruddin SH, umumkan sistem penilaian ujian yang akan digunakan.

Saat melakukan pemantuan terhadap pelakasanaan seleksi kompetensi, Sekda Aceh Tamiang Basyaruddin SH, menjelaskan, seleksi P3K dibagi menjadi 3 (tiga) sub, yakni, pertama seleksi administrasi, dan kedua seleksi kompetensi, serta yang ketiga seleksi wawancara.

"Seleksi administrasi telah dilaksanakan minggu lalu, dan hari ini jadwal seleksi kompetensi dan wawancara. Soal-soal ujian pada seleksi kompetensi meliputi; kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial-kultural. Untuk seleksi wawancara, yakni integritas dan moralitas," sebut Sekda. 

Kemudian, terangnya lagi, kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0. Kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0.

Sedangkan kompetensi sosial-kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 2 dan salah bernilai 0. Sementara seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.

Sekda juga menuturkan, para peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi paling rendah 65, dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42. Peserta juga harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer sebagaimana dimaksud paling rendah 15.

Ia menyebutkan, tahun 2019 ini rekrutmen ASN (CPNS dan P3K) yang diawali tahap I perekrutan P3K untuk jabatan-jabatan guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dari tenaga honorer eks kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan peraturan perundang undangan. Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemkab Aceh Tamian mesti mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.

Selanjutnya, persyaratan untuk tenaga kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan pranata laboratorium kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. 

"Sedangkan untuk tenaga penyuluh pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian," pungkasnya.[ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini