-->








JPU Limpahkan Perkara Terdakwa "RS" ke Pengadilan 

21 Februari, 2019, 21.37 WIB Last Updated 2019-02-21T14:37:39Z
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa "RS" ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21-02-2019) sekira pukul 15.30 WIB. Hal ini dikatakan Nirwan Nawawi, Kasipenkum Kejati DKI Jakarta kepada wartawan di Pengadilan. 

Dijelaskannya, adapun Pasal tindak pidana yang di dakwakan kepada terdakwa "RS" adalah: Pertama, Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2).

Selain itu, Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun dasar Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara adalah Pasal 137 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa, Jaksa Penuntut Umum berwenang untuk melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan cara melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadili. 

"Bahwa dengan dilimpahkannya perkara terdakwa RS oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya pihak Pengadilan akan menetapkan pelaksanaan hari sidang," pungkas Nirwan.[Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini