-->








Terkait Kasus Tanah HGU, Ini Saran Aliansi Pengamat Aceh

25 Februari, 2019, 20.19 WIB Last Updated 2019-02-25T13:19:59Z
BANDA ACEH - Pasca debat calon presiden yang ke dua tanggal 17 Februari lalu, menimbulkan beberapa reaksi di kalangan masyarakat yang membahas terkait Hak Guna Usaha (HGU) atas beberapa tanah yang dikelola oleh Prabowo Subianto, salah satunya di Provinsi Aceh. 

Menurut Pengamat Sosial dari Aliansi Pengamat Aceh, Aris Faisal Djamin, S.H, mengatakan bahwa tanah yang dikelola atas dasar HGU itu sah-sah saja. Pengelolaan tanah di dalam UU Pokok Agraria itu ada beberapa macam. Salah satunya HGU, tentunya untuk mendapatkan HGU harus memenuhi syarat-syarat tertentu dan jika sudah dipenuhi itu sah-sah saja. 

"Hak Guna Usaha biasanya diberikan oleh negara untuk mengelola dengan jangka waktu 35 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun," ujar Aris, Senin (25/02/2019). 

Sesudah jangka waktu dan perpanjangannya berakhir ke pemegang hak, lanjut Aris, dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Usaha di atas tanah yang sama. Diberikan paling sedikit luasnya 5 hektar, jika lebih dari 25 hektar harus dikelola dengan investasi modal yang layak dengan teknik perusahaan yang baik sesuai dengan perkembangan zaman.

"Hak Guna Usaha dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain serta dapat dipunyai warga negara Indonesia dan Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia," jelas Aris. 

Sementara menurut Sailendra Wangsa, S.H, M.H, yang juga Pengamat Hukum di Aceh, mengatakan selama ini tanah yang berada dalam kekuasaan negara bisa saja diambil kembali oleh negara. Bila memang negara menghendak, presiden bisa mengeluarkan perpu tentang Pengembalian Tanah HGU. 

"Tanah di Indonesia ini kan banyak yang menguasai dan kalau memang negara mau ambil kembali, kan bisa saja presidennya mengeluarkan perpu tentang Pengembalian HGU. Biar serentak dikembalikan dan dikelola langsung oleh negara, ya palingan nanti berdampak kepada pajak negara," sebutnya. 

"Apalagi belakangan banyak beberapa aktivis yang meminta tanah (di Aceh) tersebut dikembalikan dan dikelola secara adat, tentunya ini sebuah wacana dan membutuhkan perhatian pemerintah. Tidak bisa dipungkiri hal tersebut harus melalui proses hukum," tandasnya.[*/Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini