JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo selaku teradu I dan Anggota Bawaslu DKI, Puadi selaku teradu II. Perkara tertuang dalam Pengaduan Nomor: 341/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 319/DKPP-PKE-VII/2018.
DKPP menganggap kesimpulan Teradu I dan Teradu II yang menyebut aksi Reuni 212 bukan pelanggaran Pemilu dianggap salah.
Putusan DKPP tersebut secara langsung mengabulkan pengaduan yang diajukan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (JAPRI) pada tanggal 5 November 2018.
"Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu I Ratna Dewi Pittalolo selaku Anggota Bawaslu RI dan Teradu II Puadi selaku Anggota Bawaslu Provinsi DKIJakarta, Memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan Memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini," ucap bunyi putusan DKPP tersebut, Rabu (13/03/2019).
Sementara itu, Direktur Eksekutif JAPRI, Melisa Anggraini berharap untuk kedepannya agar Bawaslu baik Bawaslu RI maupun Bawaslu di daerah-daerah untuk tidak ceroboh dalam memutus hal-hal yang berkaitan dengan potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Kampanye/Tim Pemenangan Pasangan Capres-Capres maupun oleh Pasangan Capres-Cawapres itu sendiri.
Melisa mengharapkan dalam memutus pelanggaran-pelanggaran yang terjadi Bawaslu selalu melakukannya sesuai dengan prosedur-prosedur yang ada, agar fungsi dan kewajiban Bawaslu dapat berjalan dengan baik demi Pemilihan Umum yang berkeadilan.
"Kami berharap tidak ada lagi pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan Penyelenggara Pemilihan umum yang berdampak negatif dan dapat memecah belah persatuan dan kesatuan NKRI," ujar Melisa.
Sebelumnya anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, tidak ada unsur pelanggaran dari Reuni Akbar Mujahid 212. Unsur tersebut kata Dewi dilihat dari pemantauan dan pengamatan di televisi.[*/Red]