-->








Sarjanuddin Divonis Bebas, Keluarga Sujud Syukur 

11 April, 2019, 22.31 WIB Last Updated 2019-04-11T15:31:52Z
ABDYA - Sejak bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan e-learning (TIK) lima bulan lalu, tersangka SJ (45) telah menjalani proses hukum. Namun hari ini keluarga melakukan sujud syukur atas keputusan hakim yang memvonis bebas terhadap terdakwa. 

Bebasnya tersangka SJ yang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan e-learning pada Dinas Pendidikan Abdya, disampaikan keluarga tersangka Irwan dan Firdaus kepada LintasAtjeh.com, Kamis (11/04/2019) di Blangpidie.  

 Menurut Irwan, bebas abangnya tersebut setelah menjalani prosesi sidang yang cukup panjang di pengadilan negeri tindak pidana korupsi di Banda Aceh. Namun dia dan keluarga selalu berharap dan berdoa agar pada waktunya nanti Abangnya diputuskan bebas oleh hakim. Alhamdulillah hari ini divonis bebas. 

"Bebas dari tuntutan adalah harapan kami sekeluarga, dengan apa yang terjadi hari ini sudah barang tentu semua keluarga bersujud syukur atas keputusan hakim yang memvonis bebas Abang kami," ucap irwan singkat.  
Hal senada juga dikatakan Firdaus, proses hukum yang dijalankan SJ sudah cukup panjang, diawali yang bersangkutan menjadi tahanan Jaksa di Lapas Kelas IIB Kabupaten Abdya dan berikut ke Rutan Kajhu untuk menjalani proses persidangan dan akhirnya diputuskan bebas oleh majelis hakim.  

Ini menjadi keputusan yang sangat penting bagi sekeluarga, namun perjalanan kehidupan belumlah selesai, Ia selaku keluarga bersujud syukur hari ini sebagai bentuk rasa syukur keluarga atas ketetapan Yang Maha Kuasa, karena yang terjadi hari ini tidak terlepas dari scenario tuhan.

"Alhamdulillah ya Allah, terimakasih kepada saudara yang ikut peduli dengan derita kami karena berkat doa dari semua Abang kami bisa dibebaskan dari semua tuntutan hukum," ucapnya singkat.[Adi S] 
Komentar

Tampilkan

Terkini