-->








Hukum Menikahi Sepupu, Ini Penjelasannya!

08 Juni, 2019, 14.02 WIB Last Updated 2019-06-08T07:02:53Z
JAKARTA - Hal menjadi trending topik dan menarik untuk dibahas.Bolehkah menikahi dengan sepupu? Apa hukum menikahi sepupu? . Di beberapa daerah, sudah menjadi hal yang lazim jika seseorang menikah dengan sepupu sendiri. Selain alasan kecocokan, ada pula yang beranggapan agar harta keluarga tetap ada.

Akan tetapi, bolehkah menikahi dengan sepupu menurut agama? Dikatakan oleh Ustaz Fauzan Amin, menikah dengan sepupu diperbolehkan dalam Islam. Hal itu seperti yang tertuang dalam Surat An-Nisa Ayat 23.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا

ḥurrimat 'alaikum ummahātukum wa banatukum wa akhawātukum wa 'ammātukum wa khālātukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahātukumullātī arḍa'nakum wa akhawātukum minar-raḍā'ati wa ummahātu nisā`ikum wa raba`ibukumullātī fī ḥujụrikum min-nisā`ikumullātī dakhaltum bihinna fa il lam takụnụ dakhaltum bihinna fa lā junāḥa 'alaikum wa ḥalā`ilu abnā`ikumullażīna min aṣlābikum wa an tajma'ụ bainal-ukhtaini illā mā qad salaf, innallāha kāna gafụrar raḥīmā

Artinya :

Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

"Penjelasan di atas adalah daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," terang ustaz yang juga Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia saat dihubungi Okezone melalui pesan singkat, Sabtu (8/6/2019).

Kendati demikian, dunia medis tidak menyarankan pernikahan dengan sepupu. Sebab pernikahan ini termasuk pernikahan sedarah. Ada risiko besar yang mengintai dalam pernikahan sedarah.

Anak yang terlahir dalam pernikahan sedarah bisa mengalami kelainan seperti down syndrome, thalasemia, kelemahan otot tubuh, mata tidak normal, atau kelainan genetik lainnya. Hal itu lantaran adanya kelainan pada gen resesif yang menimbulkan risiko cacat lahir. Bahkan, anak bisa mengalami gangguan mental, kelainan fisik bawaan, gangguan intelektual, hingga kematian dini.

Kejadian ini pernah dialami oleh pasangan dari Thailand. Nong Thi Nhung menikah dengan Vi Van Don yang merupakan sepupunya. Keduanya dipaksa menikah oleh keluarga lantaran hanya ingin memiliki menantu dari keluarga sendiri. Pasangan ini pun dikaruniai 5 orang anak. Sayang, 4 anak di antaranya memiliki kelainan intelektual bawaan dari lahir.

Nah, jelaskan soal bagaimana hukum menikahi dengan sepupu![Okezone/Matatelinga]
Komentar

Tampilkan

Terkini