-->








Kantor Pertanahan Aceh Timur Abaikan Putusan Komisi Informasi Aceh

24 Juni, 2019, 15.47 WIB Last Updated 2019-06-24T08:47:13Z
BANDA ACEH - Kantor Pertanahan atau yang sering disebut Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Timur mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh terkait sengketa informasi yang diajukan oleh Forum Orangutan Aceh (FORA) terhadap Kantor Pertanahan Aceh Timur.

Hal itu disampaikan Edi Fajriadi selaku Koordinator Volunteer Forum Orangutan Aceh, dalam siaran persnya kepada redaksi LintasAtjeh.com, Senin (24/06/2019).

Dijelaskannya dalam sengketa informasi yang diajukan, FORA meminta data salinan dokumen profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Timur dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh Aceh Timur kepada Kantor pertanahan Aceh Timur.

Dalam putusan dengan Nomor: 023/IIIKIA-PS-A/2018 yang dibacakan pada tanggal 29 Januari 2019 Komisi Informasi Aceh memutuskan:

 1.      Menyatakan Informasi public aquo adalah informasi yang bersifat terbuka.

2.  Menerima permohonan pemohon untuk informasi publik yang dikuasai dan/atau didokumentasikan oleh termohon.

3.  Memerintahkan termohon untuk menyerahkan salinan dokumen Profil perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh dan salinan dokumen HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit di Aceh kepada Pemohon, selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak putusan ini diterima oleh termohon.

Namun hingga saat ini, kata dia, Kantor Pertanahan Aceh Timur belum menyerahkan data yang diminta oleh FORA melalui Komisi Informasi Aceh, meskipun sudah lebih dari 14 hari kerja semenjak putusan KIA diterima oleh Kantor Pertanahan Aceh Timur.

"Sikap Kantor Pertanahan Aceh Timur yang mengabaikan putusan Komisi Informasi Aceh jelas bertentangan dengan hukum dan melanggar keterbukaan informasi public yang di atur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," terang Edi.

Dikatakan Edi, karena tidak mendapat tanggapan dari Kantor Pertanahan Aceh Timur, pada tanggal 19 Juni 2019, FORA telah menyurati Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi karena sengketa informasi yang diajukan FOR ke Komisi Informasi Aceh telah berkekuatan hukum tetap.

PTUN telah menerima permohonan FORA dengan nomor agenda 302/AGNO.M/VI/2019. FORA berharap Kantor Pertanahan Aceh Timur terbuka dan transparan dalam pengelolaan sumber daya alam, dengan harapan masyarakat lebih tahu bagaimana proses pengelolaan alam dan tanah di Aceh.

Sikap Kantor Pertanahan Aceh Timur tidak melaksanakan putusan hukum dan mengindisikan bahwa mereka masih tertutup atau tidak transparan. "Selayaknya mereka melaksanakan putusan hukum, karena sebagai lembaga negara seharusnya mereka menjadi contoh kepada lembaga lain tentang pengeloaan infomasi publik," tutup Edi.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini