-->








Prosesi Lelang Jabatan di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang Telah Berakhir, Tiga Peserta Dinyatakan Gagal

22 Juni, 2019, 01.23 WIB Last Updated 2019-06-21T18:23:43Z
IST
ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang telah melakukan seleksi (lelang) secara terbuka untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di 12 posisi jabatan di lingkungan pemkab setempat.

"Prosesi seleksi/lelang jabatan untuk eselon II telah dimulai sejak 24 April lalu dan berakhir pada hari ini," demikian disampaikan oleh Plt Kepala BKPSDM Aceh Tamiang, Fauziati, saat dikonfirmasi wartawan, Jum'at (21/06/2019).

Fauziati menyebutkan, keseluruhan peserta yang mengikuti seleksi/lelang jabatan berjumlah 42 orang. Dalam tahap proses seleksi, 3 peserta dinyatakan gagal dikarenakan, 2 (dua) peserta belum memiliki STTPP PIM III, dan satu peserta llainnya telah lewat umur.

"Dua peserta yang belum memiliki STTPP PIM III yaitu, Muhammad Nur (Plt Kepala Disdikbud) dan Nur Asmah (Kabag Kesra), sedangkan yang telah lewat umur yaitu, Mawardinur (Sekretaris Dinas Perhubungan)," jelas Fauziati.

Lanjutnya lagi, 39 peserta seleksi yang tersisa akan bersaing untuk terpilih menempati 12 posisi jabatan struktural yang lowong di Lingkungan Pemkab Aceh Tamiang. 

Adapun 12 jabatan yang lowong tersebut adalah, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumber daya Manusia - Inspektur (Inspektorat) - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah - Kepala Dinas Lingkungan Hidup - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Lainnya, lanjut Fauziati, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu - Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah.

"Proses seleksi 3 (tiga) tiga besar sudah keluar pengumumannya, dan tahap selanjutnya bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan memilih satu nama untuk diangkat sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) eselon II, lalu bupati meminta rekomendasi/izin pelantikan kepada KASN di Jakarta," ungkap Fauziati.[FZ]
Komentar

Tampilkan

Terkini