-->

Fitnah Warga Simeulue di Facebook, Pria Sumedang Dibekuk Polisi

31 Juli, 2019, 12.17 WIB Last Updated 2019-07-31T05:17:18Z
SIMEULUE - Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil menangkap tersangka kasus ujaran kebencian dan fitnah yang melibatkan seorang pria berinisial DR (30) asal Sumedang Jawa Barat. Selasa, (30/07/2019). 

Kapolres Simeulue, AKBP Ardanto Nugroho, SIK, SH, MH, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Khalil dalam konferensi pers mengatakan, pelaku berasal dari Sumedang Jawa Barat itu melakukan kegiatan tindak kejahatan melalui media sosial facebook. 

"Modus tersangka yaitu melakukan pendekatan dengan calon korbannya, setelah berhasil menguasai akun korban dengan cara hacker tersangka baru melakukan aksi jahatnya dengan cara memburuk-burukkan korban," kata Kapolres.

"Tersangka ini menjelek-jelekkan korban dengan berbagai kata-kata kotor dan juga melakukan tuduhan-tuduhan buruk terhadap korbannya. Bahkan tersangka sempat mengancam korban dengan meminta uang," ujar Kapolres. 

Iptu. M Khalil yang turun langsung saat penangkapan mengatakan, pihaknya di bantu oleh kepolisian Jawa Barat dan penangkapan itu terjadi pada pukul 17: 30 WIB tanggal 17 Juli 2019 di rumah tersangka tanpa ada perlawanan.

"Tersangka ini sempat berusaha mengelabui petugas, namun kami telah memiliki data lengkap dengan gambar wajah, jadi tersangka tidak berhasil mengelabui kami dan kami juga mengamankan tiga unit telepon genggam sebagai barang bukti," ungkap M. Khalil.

"Saat ini sudah sepuluh orang menjadi korban mulai pejabat daerah hingga sejumlah masyarakat dalam Kabupaten Simeulue. Meski korban tidak mengalami kerugian materil tetapi kerugian inmateril cukup banyak yang dialami korban," ujarnya.[FIR]
Komentar

Tampilkan

Terkini