-->








KPA: Presiden Harus Tolak Hasil Seleksi Calon Sekda Aceh

20 Juli, 2019, 13.09 WIB Last Updated 2019-07-20T06:09:52Z
BANDA ACEH - Sebuah keraguan bercampur tanda tanya tentang keabsahan dan kebenaran hasil seleksi calon Sekda Aceh kini kembali mencuat di masyarakat. Bagaimana tidak, tiga nama yang dikirimkan kepada presiden akhir-akhir ini kembali secara terang-terangan dipermalukan di depan publik dan dipertanyakan integritasnya serta kapasitasnya oleh masyarakat Aceh.

Penilaian ini disampaikan oleh Koordinator Kaukus Peduli Aceh (KPA) Muhammad Hasbar Kuba kepada media ini, Sabtu (20/07/2019).

"Ketua Tim Percepatan dan Pengendalian Kegiatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (TP2K-APBA) dr. Taqwallah, dituding sebagai biang dari terjadinya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Aceh 2018 sebanyak 3,2 triliun. Tudingan yang ditujukan kepada salah satu dari tiga calon sekda Aceh yang namanya dikirim ke presiden ini ditudingkan langsung oleh anggota DPRA, Asrizal yang menyebut Taqwallah sebagai salah satu penyebab yang selama ini tidak becus bekerja dan menyebabkan kondisi Aceh tidak kunjung membaik. Bahkan Asrizal pernah meminta secara terbuka di media (17/07/2019) agar sejumlah nama mundur dari jabatannya termasuk Taqwallah yang juga menjabat sebagai asisten II Setda Aceh,"  ujar Hasbar.

Dia menambahkan, nama calon Sekda Aceh lainnya, Kamaruddin Andalah kembali juga mempertontonkan hal yang membuat publik ragu akan kapasitasnya. "Kamaruddin Andalah yang juga menjabat sebagai asisten III Setda Aceh sempat menyampaikan di media bahwa serapan anggaran 2019 mengalami kemajuan dengan membandingkan serapan APBA pada tahun 2018. Dia menyebutkan per 15  2019 29,5 persen atau senilai Rp 5,045 triliun, sementara realisasi tahun lalu pada bulan yang sama sebesar 28 persen, dan membanggakan ke publik ada kemajuan serapan anggaran sebesar 1,5 persen. Ini kalkulasi kemajuan yang salah tentunya," paparnya.

Seharusnya, kata Hasbar, Kamaruddin Andalah sedikit harus lebih cerdas jangan hanya untuk menenangkan hati Plt Gubernur malah mempertontonkan hal yang tidak wajar kepada publik. "Jelas-jelas jika dihitung lebih cermat, pergub APBA 2018 disahkan pada bulan Mare 2018, jadi jika capaiannya serapan pada bulan Juli 2018 sebesar 28 persen maka rata-rata serapan anggaran perbulannya sebesar 7%. Sementara, jika dikalkulasikan untuk APBA 2019 yang disahkan pada Desember 2019 namun hingga Juli 2019 masih serapan anggaran 29,5 persen maka rata-rata serapan anggaran perbulannya pada tahun anggaran 2019 hanya sekitar 4,21 persen perbulan. Ini kan bukti kemunduran yang semestinya diakui, bukan malah seperti sebutan asisten III yang mengatakan tahun ini mengalami kemajuan secara serapan anggaran. Disitu saja sudah nampak kapasitas dan sepak terjangnya, publik akan menilai itu," kata Hasbar.

Lebih lanjut Hasbar menyebutkan, lain halnya dengan calon sekda ketiga yang dikirim ke presiden, yakni asisten I Setda Aceh M. Jakfar yang harus menerima bantal berpulau yang diserahkan oleh mahasiswa yang tergabung dalam korp BPA karena yang bersangkutan sebagai ketua tim penyelesaian persoalan kasus PT EMM dinilai tertidur dan janji pemerintah Aceh terkait hal itu tak kunjung diselesaikan setelah 100 hari komitmen ditandatangani.

"Dari sejumlah preseden buruk tersebut, tentu publik akan mempertanyakan kelayakan ketiga nama tersebut untuk menduduki posisi sekda yang merupakan salah satu posisi penting dan sentral di pemerintahan Aceh," sebutnya.

KPA juga meminta agar presiden dan menteri dalam negeri meninjau kembali hasil fit and proper test calon sekda Aceh tersebut. "Kita berharap pemerintah pusat mampu melihat lebih bijaksana dan mengevaluasi kembali hasil test sekda yang diajukan Pemerintah Aceh. Hal ini penting, agar posisi tersebut diisi oleh orang yang benar-benar layak dan berkapasitas sehingga tak membuat pemerintahan di Aceh berpolemik ke depannya," tegasnya.

KPA manyatakan bahwa presiden bisa saja menolak menandatangani dan meminta dilakukan seleksi ulang, apalagi setelah terjadinya sejumlah polemik tersebut publik akan mulai ragu keabsahan hasil fit and proper test yang dilakukan. "Kita yakin Pemerintah Pusat menginginkan yang terbaik untuk Aceh, maka sebelum dikeluarkan SK Sekda Aceh kami minta agar presiden lebih bijaksana dan melakukan peninjauan kembali bahkan kenapa tidak membatalkan dan dilakukannya seleksi ulang, asalkan semua demi kebaikan Aceh ke depannya," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini