-->








Majelis Hakim Putuskan 20 Tahun Penjara Terhadap MI Terdakwa Pencabulan Anak

16 Juli, 2019, 16.06 WIB Last Updated 2019-07-16T09:06:21Z
ABDYA - Kasus pencabulan anak dibawah umur yang terjadi di Abdya beberapa waktu lalu memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) dengan Nomor Perkara 28/Pid.sus/ 2019/PN.BpD yang digelar Selasa (16/07/2019). 

Dari fakta persidangan Terdakwa Muhammad Ikhsan (31) Warga asal Tembung Medan yang tinggal di Gampong Kuta Jeumpa, Kecamatan Jeumpa, Abdya itu terbukti bersalah telah melakukan perbuatan pencabulan tersebut terhadap anak tirinya sendiri hingga hamil. 

"Kita memutuskan 20 tahun penjara terhadap terdakwa MI ditambah denda sebesar Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara yang mulai hari ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap atas keputusan tersebut," sebut ketua Pengadilan Negeri Blangpidie, Zulkarnain SH MH, Kepada LintasAtjeh.com, usai persidangan pembacaan putusan. 

Menurutnya, putusan hukum yang telah diputuskan terhadap terdakwa selama 20 tahun itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Aceh Barat Daya yang menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 800 juta atau subsider 3 bulan penjara. 

Selain itu jelasnya, penambahan 5 tahun penjara terhadap terdakwa itu sudah melalui pertimbangan oleh Majelis Hakim dan sesuai dengan fakta kejadian yang dilakukan oleh terdakwa secara berulang-ulang ditambah lagi korbannya masih dibawah umur.

Untuk kasus ini, terdakwa dijerat pasal 76D undang-undang tahun 2014 dan Pasal 81 ayat 3 setiap orang yang melanggar ketentuan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama15 (lima belas) tahun dengan denda Rp 5 miliar, maka dalam hal tersebut ancaman pidana ditambah sepertiga dari ancaman pidana diatasi.

"Atas putusan hukuman yang telah kita bacakan itu terdakwa MI menerima dan untuk selanjutnya akan menjalani masa tahanan di LP Kelas III B Alue Dama, Abdya," singkatnya. 

Berikutnya sidang pembaca amar putusan terhadap kasus tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Zulkarnain SH MH, Muhammad Kasim SH MH dan Rudi Rambe SH dan Jaksa Penuntut Umum Bayu Rendra SH, Muhammad Iqbal SH serta terdakwa Muhammad Ikhsan dengan pengawalan ketat pihak Kepolisian setempat.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini