-->








Kompak Minta Pemda dan DPRK Segera Buat Qanun CSR 

14 Agustus, 2019, 11.45 WIB Last Updated 2019-08-14T04:45:28Z
ABDYA - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (Kompak) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta Pemerintah Daerah dan DPRK segera membuat dan mengesahkan Qanun CSR. Hal tersebut dikatakan Koordinator Kompak Abdya Saharuddin dalam rilisnya yang diterima LintasAtjeh.com, Rabu (14/08/2019). 

Menurutnya, Qanun CSR sangat penting dibuat terlebih dahulu, ini akan menjadi dasar terkait rencana Bupati Abdya akan menggunakan dana CSR (Corporate Social Responsibility) untuk Bank Gala yang akan diberikan untuk modal usaha bagi petani.

"Pembuatan Qanun CSR ini memang sangat penting karena selain menentukan tentang dana yang akan digunakan juga akan mengatur tentang sumber atau perusahan yang harus memberikan CSR," sebutnya. 

Dia mengatakan, dasar hukum tentang CSR memang sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). 

Selanjutnya diperkuat dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 232/KMK.013/1989 tanggal 11 Nopember 1989 tentang Pedoman Pembinaan pengusaha ekonomi lemah dan Koperasi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Berikutnya tambah Sahar lagi, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1998 tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin. 

Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum tanggungjawab dunia usaha dalam penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Jadi sebut Sahar, dana CSR tersebut selain digunakan untuk modal usaha, sosial, kelestarian lingkungan juga bisa digunakan untuk penangan Fakir Miskin sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 13 tahun 2011. 

"Kita berharap sebelum Pemda Abdya ingin menggunakan dana CSR sebagai modal Bank gala, lebih baik Pemda dan DPRK membuat dan mengesahkan Qanun nyan telebih dahulu. Karena CSR itu bukan hanya untuk petani saja tetapi masih banyak masyarakat yang tidak memiliki sawah yang juga membutuhkan modal usaha," demikian ungkap Koordinator Kompak Abdya Saharuddin.[Adi S]
Komentar

Tampilkan

Terkini