-->








Mengaku Khilaf, BA Siap Bertanggungjawab Bila Nenek 74 Tahun yang Diperkosanya Hamil

02 Agustus, 2019, 19.42 WIB Last Updated 2019-08-02T12:42:10Z
KOMPAS.com/MASRIADI

ACEH UTARA - BA, tersangka pemerkosa nenek HJ (74) di Mapolres Aceh Utara, Aceh, Jumat (2/8/2019)

Intisari-Online.com - Seorang pria berusia 34 tahun yang memerkosa seorang nenek 74 tahun mengaku siap bertanggung jawab jika korbannya hamil.

Pria berinisial BA tersebut juga mengaku dirinya khilaf saat memerkosa nenek HJ di Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara.

"Mungkin naas saya. Saya tidak ada niat apa-apa. Saya khilaf dan jika nenek itu hamil, saya siap bertanggungjawab," kata BA di Mapolres Aceh Utara, Jum'at (8/2/2019).

Dia menyebutkan, saat kejadian, tiba-tiba terlintas di benaknya untuk menyetubuhi nenek tersebut. Namun, dia mengaku tidak memerkosanya.

Ia mengaku tindakan asusila itu dilakukan atas persetujuan nenek itu dengan modus bisa menyembuhkan penyakit di tubuh korban.

"Nenek itu sakit. Jadi saya bilang agar sembuh harus bersetubuh. Nenek itu mau. Jadi bukan pemerkosaan yang dipaksa begitu," katanya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezki Kholiddiansyah mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kasus itu awalnya ditangani Polsek Baktiya dan kini diserahkan ke Polres Aceh Utara.

"Berkas tersangka segera rampung dan segera dilimpahkan ke jaksa," kata Rezki.

"Dalam waktu dekat ini kita harap semuanya sudah selesai dan bisa memasuki persidangan."

Dia menyebutkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPIdana yang berbunyi, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia dihukum karena memerkosa maksimal 12 tahun penjara.

"Ancamannya 12 tahun penjara," kata Rezki.

Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap BA pada 28 Juli 2019 atas dugaan memerkosa nenek berusia 74 tahun berinisial HJ di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, pada 24 Juli 2019.[Intisari Online]
Komentar

Tampilkan

Terkini