-->








16 Paket Pekerjaan yang Ditayang di LPSE Abdya Diskriminatif

02 September, 2019, 10.48 WIB Last Updated 2019-09-02T03:48:48Z
BANDA ACEH - Semua paket di Dinas Pendidikan Abdya sebanyak 16 paket pekerjaan yang sedang ditayang di LPSE Aceh Barat Daya semuanya memiliki syarat mengada-ngada dan diskriminatif. Syarat tersebut kami temukan juga berlaku untuk sejumlah pekerjaan lainnya diinstansi tersebut yang telah ditender. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA), Delky Nofrizal Qutni dalam siaran persnya, Senin (02/09/2019).

Dijelaskannya, adapun personil tenaga ahli yakni yang diminta dalam pekerjaan diatas sama, yakni:

1) Site Enginer (1 Orang SKA Teknik Bangunan Gedung pengalaman 3 tahun, pendidikan minimal DIII/S1 Teknik Sipil perguruan tinggi yang telah terakreditasi/lulus ujian negara)

2) Quantity Enginer (1 Orang SKA Teknik Bangunan Gedung pengalaman 3 tahun, pendidikan minimal DIII/S1 Teknik Sipil perguruan tinggi yang telah terakreditasi/lulus ujian negara)

3) Quality Enginer (1 Orang SKA Teknik Bangunan Gedung pengalaman 3 tahun, pendidikan minimal DIII/S1 Teknik Sipil perguruan tinggi yang telah terakreditasi/lulus ujian negara)

4) Pelaksana Lapangan (1 Orang berpengalaman 3 tahun pendidikan minimal DIII/S1 Teknik Sipil perguruan tinggi yang telah terakreditasi/lulus ujian negara)

5) Ahli K3 Konstruksi Muda (1 Orang pendidikan minimal S1 Teknik Sipil perguruan tinggi yang telah terakreditasi/lulus ujian negara)

6) Juru Gambar (memiliki Sertifikat Juru Gambar/Draftman, pendidikan minimal DIII Teknik Sipil/SMK Program Studi yang Sesuai, berpengalaman 3 tahun) 

7) Juru Ukur (1 Orang pendidikan minimal SMK/SMA sederajat berpengalaman 2 Tahun)

8) Tenaga Administrasi (pendidikan minimal Sarjana Muda Akutansi/DIII Komputer atau lulusan SMA/SMK sederajat berpengalaman)

Lanjut Delky, setelah mempelajari kerangka acuan kerja (KAK) dokumen pemilihan/pelelangan sejumlah paket pada Dinas Pendidikan Aceh Barat Daya tersebut ditemukan:

1) Adanya kesamaan isi dokumen baik berkaitan dengan personil/tenaga ahli yang diminta maupun peralatan yang diminta, tidak sebatas kesamaan jadwal. Sehingga terindikasi Kerangka Acuan Kerja dan Dokumen Pemilihan tersebut copy paste tanpa melihat kebutuhan real peralatan dan personil tenaga ahli yang dibutuhkan). Persyaratan personil tenaga ahli yang disyaratkan seakan menunjukkan pekerjaan tersebut kualifikasi besar, padahal pagunya hanya berkisar 200 jutaan - 600 jutaan.

2) Memuat syarat yang mengada-ngada dan diskriminatif, dimana untuk pekerjaan yang nilainya hanya berkisar 200-600 juta semestinya cukup diminta 3-4 tenaga terampil yang memiliki SKT sesuai kebutuhan, namun pada pelelangan pekerjaan paket Dinas Pendidikan Abdya diminta sampai 3 orang tenaga ahli yang memiliki SKA dengan keahlian sama yaitu Ahli Teknik Bangunan Gedung masing-masing untuk posisi site enginer, Quantity enginer, dan Quality Enginer.

3) Berdasarkan pasal 44 ayat (9) Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa disebutkan bahwa Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif. Sejumlah paket bernilai 200-600 an juta rupiah yang mengisyaratkan 3 SKA Ahli Teknik Gedung merupakan bentuk persyaratan diskriminatif untuk 16 pekerjaan yang dikategorikan kualifikasi kecil tersebut. Bahkan pekerjaan Penyelesaian Pembangunan RKB Babahrot dengan pagu anggaran hanya Rp.235 juta juga disyaratkan 8 personil tenaga ahli, dan 3 diantaranya memiliki SKA.

4) Berdasarkan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang/Jasa melalui penyedia, lampiran 3.4 dijelaskan bahwa Dalam menentukan persyaratan Penyedia, Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif yang dapat menghambat dan membatasi keikutsertaan Pelaku Usaha dalam proses pemilihan.

5) Pembuatan syarat diskrimatif dan mengada-ngada telah bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa sebagaimana diatur dalam bagian ketiga pasal 6 Perpres Nomor 6 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan; terbuka; bersaing; adil; dan akuntabel. Tentunya penerapan syarat yang mengada tidaklah adil dan menghilangkan persaingan sehat, bahkan dapat disinyalir adanya indikasi kolusi dimana syarat-syarat mengada tersebut dapat disinyalir adanya upaya mengarahkan kepada rekanan tertentu yang telah dipersiapkan.

6) Jika Dilihat pad Permen PUPR RI Nomor 07/PRT/M/2019 tentangS dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia disebutkan bahwa Pekerjaan sampai dengan Rp. 2,5 M tidak diperlukan SKA. Kecuali jika untuk pekerjaan komplek memerlukan penanganan khusus seperti instalasi meja operasi, dan pekerjaan khusus lainnya.

"Untuk itu, kita meminta agar Pokja terkait segera melakukan adendum syarat personil tenaga ahli agar tidak mengada-ada dan diskriminatif, ataupun untuk paket pekerjaan yang sedang proses evaluasi lelang tersebut dilakukan tanpa perubahan syarat personil tenaga ahli maka Pokja diminta untuk membatalkan lelang tersebut karena dinilai bertentangan dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018," demikian harap Sekretaris Lembaga Pemantau Lelang Aceh (LPLA).[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini