-->








Diduga Edarkan Ganja, Seorang Kakek Diringkus Polsek Langsa

11 September, 2019, 12.03 WIB Last Updated 2019-09-11T05:08:49Z


LANGSA - Seorang kakek yang diduga melakukan pengedaran narkotika jenis ganja diringkus Kepolisian Sektor (Polsek) Langsa di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Rabu (11/09/2019) sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui  Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani, SIK kepada LintasAtjeh.com mengatakan bahwa penangkapan terduga pengedar narkotika jenis ganja berinisial MY (68), warga Dusun Jawa Belakang, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota tersebut berawal adanya laporan masyarakat.

"Anggota Polsek Langsa langsung bertindak setelah mendapatkan laporan dari masyarakat Dusun Jawa Belakang yang sudah sangat resah atas adanya peredaran narkoba di wilayah tersebut," tegas Iptu Ritian.

"Team Opsnal Polsek Langsa melakukan pengerebekan di rumah MY sekira pukul 00.30 WIB dan berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti narkotika jenis ganja," imbuhnya.

Kapolsek menjelaskan bahwa dalam penggerebekan tersebut, Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 30 paket (Amplop_Red) yang dimiliki terduga.

"Narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 90 Gram tersebut dibungkus kertas HVS dan disimpan dalam kantong plastik warna hitam," terangnya.

Saat diinterogasi, sambung Iptu Ritian, terduga mengaku bahwa narkotika jenis ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial B (DPO Polsek Langsa) sebanyak 1 Ons dengan harga 150 ribu rupiah.

"Kemudian, ganja tersebut dipaketkan menjadi 37 Amplop dan dijual kembali seharga 10 ribu rupiah per Amplop dan baru laku 7," ujarnya.

"Guna proses lebih lanjut saat ini terduga beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Langsa," tandas Kapolsek Langsa, Iptu Ritian Handayani, SIK.[SM]
Komentar

Tampilkan

Terkini