-->




JK: KPK Dapat Disebut Prestasi Jika Jumlah Penjabat Koruptor yang Ditangkap Berkurang 

10 September, 2019, 17.41 WIB Last Updated 2019-09-10T10:41:25Z
IST
JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla berpendapat tindakan KPK menangkap banyak pejabat negara korup bukanlah sebuah prestasi yang harus dibanggakan. Menurutnya, KPK dapat disebut berprestasi jika jumlah pejabat yang ditangkap semakin berkurang.

"Persepsi banyak masyarakat, yang dianggap sukses itu kalau makin banyak ditangkap. 10 menteri, 20 gubernur, puluhan bupati, anggota DPR. Prestasi yang benar ialah makin kurang orang ditangkap karena korupsi sudah berkurang. Itu prestasi," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, Selasa (10/9). 

Jumlah penangkapan pejabat korupsi itu juga dinilai JK tak berpengaruh pada Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia. Pada 2018, IPK Indonesia  naik ke peringkat empat di tingkat ASEAN. Pasalnya, jumlah penangkapan pada pejabat yang korupsi justru makin banyak. 

"Itu (korupsi) juga tidak menurun karena tiap hari juga ada seperti itu," katanya. 

JK sebelumnya mengingatkan agar KPK tak sembarangan menangkap pejabat negara yang diduga korupsi. Selama ini, menurutnya, KPK kerap melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) namun tanpa alasan yang jelas.  Oleh karena itu ia mendukung keberadaan dewan pengawas untuk memastikan kinerja KPK tetap sesuai aturan.   

"Jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki," ucap JK. 

Sebab itu, menurut JK pemerintah menyepakati sebagian usulan draf revisi Undang-undang 30/2002 tentang KPK Kata JK, sejumlah poin dalam UU KPK perlu diperbaiki untuk menjaga batasan kinerja KPK.

"Pemerintah hanya menyetujui beberapa hal, tidak semua disetujui," ujar JK. 

Sejumlah hal yang disetujui di antaranya soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3), dan soal penyadapan.  

"Kalau soal penuntutan harus koordinasi dengan jaksa agung tidak perlu itu. Begitu juga soal laporan kekayaan (LHKPN dipangkas) jangan ya, harus tetap ada. Jadi dari sisi yang diusulkan DPR paling yang disetujui pemerintah setengah," katanya.

Menurut JK, sejumlah poin revisi UU KPK perlu dilakukan untuk memperjelas tugas dan tanggung jawab lembaga antirasuah. Termasuk soal Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang belakangan makin gencar dilakukan KPK. 

"Soal OTT, jangan modalnya OTT tapi tidak jelas OTT-nya. Itu harus diperbaiki, intinya kita ingin dorong KPK tapi sesuai aturan hukum yang jelas. Ada kepastiannya dan baik bagi KPK maupun masyarakat," ucap JK. 

Kendati menyetujui sebagian draf revisi itu, JK menegaskan pemerintah sama sekali tak berniat melemahkan KPK. Menurutnya, dengan sejumlah poin perbaikan KPK justru tetap dapat bertindak sesuai aturan.  

"Jadi tidak ada sama sekali kita ingin melemahkan KPK, dalam arti KPK bertindak sesuai aturan," tutur JK.  

Sementara terkait surat presiden (supres), kata dia, bakal dikirim oleh pihak istana ke DPR hari ini. Surat itu memuat penugasan menteri yang akan mewakili pembahasan revisi UU KPK. 

"Itu akan, mungkin (pengiriman surpres) hari ini dilakukan," katanya.

Langkah DPR mengusulkan revisi UU KPK sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak, mulai dari organisasi masyarakat sipil seperti ICW sampai KPK sendiri. 

Mereka menyoroti sejumlah poin krusial dalam rancangan UU KPK yang telah beredar. Poin-poin pokok dalam draf perubahan ini antara lain, keberadaan dewan pengawas, aturan penyadapan, kewenangan surat penghentian penyidikan perkara (SP3), status pegawai KPK. 

Kemudian kedudukan KPK sebagai penegak hukum cabang kekuasaan eksekutif, serta posisi KPK selaku lembaga penegak hukum dari sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia.[CNN Indonesia]
Komentar

Tampilkan

Terkini