-->

Miliki Sabu, Dua Pemuda Asal Aceh Timur Diringkus Polsek Langsa

24 September, 2019, 14.44 WIB Last Updated 2019-09-24T07:44:29Z
LANGSA - Karena memiliki 132,09 gram narkotika jenis sabu-sabu, dua pemuda asal Aceh Timur diringkus Polsek Langsa di 2 tempat berbeda, Sabtu (21/09/2019). 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Langsa AKBP Andy Hermawan, SIK, M.Sc melalui Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, SIK saat menggelar press release di Mapolsek Langsa, Selasa (24/09/2019). 

Iptu Ritian mengatakan, kedua terduga pemilik narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 132,09 gram tersebut masing-masing berinisial IT (23), warga Dusun Tanjung Tani, Gampong Paya Palas, Kecamatan Rantau Panjang Peureulak dan ZA (24),warga Dusun Lhok, Gampong Baroh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. 

"Berawal dari adanya informasi dari masyarakat, petugas berhasil meringkus IT saat berada di sebuah rumah di Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Sabtu (21/09/2019) sekira pukul 00.30 WIB," kata Iptu Ritian. 

"Dalam penangkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu, 1 set alat hisap (bong), 3 buah mancis, 2 buah gunting dan 1 unit Handphone merk Samsung," imbuhnya.

Saat dilakukan penyidikan, sambung dia, IT mengaku sabu tersebut dibeli dari ZA. Berdasarkan keterangan itu, Polsek Langsa bergerak menuju Dusun Lhok, Gampong Baroh, Kecamatan Idi Rayeuk dan sekira pukul 04.00 WIB berhasil mengamankan ZA. 

"Dari penangkapan ZA, kita menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 131,57 gram, 1 paket kecil sabu seberat 0,52 gram dan 1 set alat hisap," tegasnya.

"Kedua terduga pemilik narkotika jenis sabu tersebut dijerat dengan pasal 112 subsider pasal 144 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang narkorika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun," tutup Kapolsek Langsa Iptu Ritian Handayani, SIK.[Sm]
Komentar

Tampilkan

Terkini