-->








P2U Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Rutan Idi

31 Oktober, 2019, 19.27 WIB Last Updated 2019-10-31T13:07:34Z
ACEH TIMUR - Satuan Tugas Pengamanan Pintu Utama (Satgas P2U) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Idi, Aceh Timur berhasil menggagalkan upaya penyulundupan narkotika jenis sabu-sabu yang dibawa oleh seorang pengunjung ke rumah tahanan tersebut, Kamis (31/10/2019). 

Informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, Petugas P2U berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram tersebut berawal dari adanya seorang wanita berinisial HN (29), warga Gampong Ketapang Mameh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur yang hendak berkunjung sekira pukul 11.15 WIB. Saat diperiksa, petugas mendapati lima paket kecil diduga narkoba di dalam sebuah dompet.

Kepala Rutan Cabang Idi, Effendi, SH saat dikonfirmasi LintasAtjeh.com melalui telepon selular membenarkan adanya penggagalan penyelundupan narkotika jenis sabu ke rumah tahanan tersebut. 

"Benar, Petugas P2U mengamankan HN yang membawa lima paket kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 25 gram," ujar Effendi. 

"HN mengunjungi Rutan Idi untuk menjenguk abangnya bernama Iskandar. Ia membawa tiga orang anak, yaitu dua anak kandung HN dan seorang anak abangnya yang ingin bertemu ayahnya," imbuhnya.

Lanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengamanan terhadap HN beserta barang bukti, selanjutnya pihaknya langsung menghubungi Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur. 

Saat diintrograsi, HN mengaku ketika dalam perjalanan menuju Rutan dirinya bertemu seseorang dan menitipkan sebuah dompet yang tidak diketahui isinya tersebut agar diserahkan kepada seorang narapidana berinisial MJ. Tanpa curiga, HN membawa dompet dimaksud bersama sejumlah makanan ke Rutan.

"Wanita ini mengaku tidak mengetahui dengan persis siapa MJ yang dituju penitip narkoba. Ia hanya mengenal MJ itu merupakan sepupunya dan memang sebagai napi di Rutan," jelas Effendi.

Effendi menerangkan, MJ merupakan narapidana kasus narkotika jenis ganja yang sudah menjalani masa hukuman dua tahun dari vonis 4 tahun penjara. 

"Guna proses lebih lanjut saat ini MJ dan HN beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Timur," pungkas Effendi. [Red] 
Komentar

Tampilkan

Terkini