-->


Walikota Langsa Langsung Datangi Kejari Saat Anak Buah Ditahan

30 Oktober, 2019, 00.00 WIB Last Updated 2019-10-29T17:11:04Z
LANGSA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi melakukan penahanan terhadap empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya pada RSUD setempat tahun 2016 dengan nilai 1,8 milyar rupiah. 

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa Ikhwan Nul Hakim, SH, MH dalam keterangan pers nya menyampaikan keempat tersangka yang ditahan tersebut adalah AP, Wadir ADM RSUD. DI, anggota Pokja. DS, Direktur CV. Indodaya Bio Mandiri dan S, Direktur CV. Serasi Nusa Indomec. 


"Guna mengantisipasi keempat tersangka melarikan diri atau upaya penghilangan barang bukti maka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober sampai dengan 17 November 2019," kata Ikhwan. 

Ikhwan menjelaskan, dalam pelelangan pengadaan mesin genset 500 KVA dan instalasinya itu terjadi persekongkolan sehingga berdasarkan LHP BPK RI No. 28/LHP/XXI/2019 tanggal 16 September 2019 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 269.675.190. 

"Negara dirugikan sebesar Rp 269.675.190 akibat dari pelelangan yang tidak benar itu. Karena CV Indodaya Bio Mandiri dimenangkan oleh Pokja tanpa kualitas dan dalam pelaksanaan proyek tersebut dikerjakan oleh CV J&J Powerindo," terangnya. 

Terkait adanya kedatangan Walikota Langsa setelah pihak Kejaksaan Negeri Langsa melakukan penahanan terhadap keempat tersangka, Ikhwan mengatakan bahwa dalam penegakan hukum tidak ada intervensi. 

"Beliau (Walikota Langsa_red) datang hanya bersilaturahmi dan wajar lah sebagai pimpinan di suatu daerah, karena ada anak buah kan berharap juga itu," ujar Kajari Langsa. 

"Tetapi beliau tidak melakukan intervensi sama sekali terhadap kasus tersebut. Karena beliau sangat memahami penegakan hukum ini," imbuhnya. 

Saat ditanyakan apakah penangkapan keempat tersangka tindak pidana korupsi ini merupakan awal untuk mengungkap kasus-kasus korupsi lain yang sudah lama terpendam di Kota Langsa? Ikhwan mengatakan, tentu bagaimanapun juga apabila berkaitan dengan tindak pidana korupsi akan ditindaklanjuti. 

"Sepanjang bukti informil dan materil yang berkaitan dengan tindak pidana terpenuhi, maka akan ditindaklanjuti," jawabnya. 

"Sementara karena kami baru disini, kami lagi melakukan pemetaan. Tetapi kami masih fokus dalam kasus ini, karena kasus ini sudah lama," pungkas Kajari Langsa, Ikhwan Nul Hakim, SH, MH. [Sm] 
Komentar

Tampilkan

Terkini