-->








Minta Batalkan Pengadaan Mobil Dinas, YARA Somasi Plt Gubernur Aceh

20 November, 2019, 17.00 WIB Last Updated 2019-11-20T10:00:03Z
BANDA ACEH - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, memperingatkan somasi Plt Gubernur Aceh untuk membatalkan pengadaan mobil dinas yang dialokasikan dalam APBA dan APBA Perubahan tahun 2019. 

"Perlu kami sampaikan kepada Plt Gubernur Aceh, bahwa pengadaan mobil dinas tersebut sangat melukai hati masyarakat Aceh. Apalagi pada tahun 2019 ini Pemerintah Aceh justru menunda pembangunan rumah dhuafa yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat Aceh," ungkap Safar di Banda Aceh, Rabu (20/11/2019).

Dikatakannya, kami mengingatkan bahwa Pemerintah Aceh sebagai pelayan masyarakat, agar lebih mengutamakan kepentingan publik. "Terutama dalam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat Aceh sebagaimana telah dijamin oleh konstitusi," tulis Safar dalam surat somasi yang dilayangkan pada hari ini.

Pernyataan Plt Gubernur bahwa "pengadaan mobil dinas itu dilakukan karena mobil operasional yang digunakan saat ini relatif sudah tua, sehingga pengadaan itu dinilai sudah patut", sangatlah melukai hati masyarakat Aceh. Padahal, lanjut Safar, mobil dinas yang sudah ada masih bisa dipakai untuk oprasional urusan pemerintahan.

"Kondisi saat ini ada ribuan masyarakat Aceh yang masih tinggal dalam rumah tidak layak huni yang juga akibat dari tingginya angka kemiskinan Aceh, ini Pemerintah Aceh malah lebih mengutamakan pembelian mobil mewah untuk dinas dari pada pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," tukasnya.

"Kami sampaikan juga kepada Plt Gubernur Aceh bahwa pengadaan mobil dinas dalam APBA Perubahan tahun 2019 juga tidak sesuai dengan surat Sekda Aceh Nomor 050/10591 tanggal 25 Juli 2019 tentang Perubahan APBA T.A 2019 dimana para SKPA tidak dibenarkan untuk mengusulkan kembali program dan kegiatan yang tidak terlaksana/tertunda pelaksanaannnya, tidak dibenarkan penambahan usulan program dan kegiatan baru, tidak dibenarkan menggunakan sisa tender/pengadaan barang/jasa dan tidak diperkenankan melakukan addendum kontrak," urainya.

Oleh karena itu, lanjut Safar, kami minta kepada Plt Gubernur Aceh, untuk membatalkan pengadaan mobil dinas tersebut paling lama dua hari sejak tanggal surat somasi ini. "Dan jika somasi ini tidak diindahkan maka kami akan menempuh jalur hukum, baik kepada Pemerintah Aceh maupun dinas penerima mobil dinas tersebut," tandasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini