-->

Forkab Aceh: Penganiayaan Terhadap Perawat Fani Adi Riska Harus Dibawa ke Meja Hijau

14 Desember, 2019, 10.34 WIB Last Updated 2019-12-14T03:34:24Z
JAKARTA - Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Aceh melalui Ketua Umum Polem Muda Ahmad Yani yang sering disapa Polem Muda yang juga Koordinator Yayasan Kerja Indonesia Jaya (YKIJ) Daerah Aceh angkat bicara terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Syahrul Syama'un (Wakil Bupati Aceh Timur_red) terhadap Fani Adi Riska yang merupakan seorang petugas perawat di RSUD Sultan Abdul Azis Peureulak terjadi pada Minggu malam (09/12/2019).

Hal itu ditegaskan Polem berdasarkan kronologis kejadian yang telah diperolehnya. Tindakan yang dilakukan oleh Syahrul Syamau'n, kata Polem, berdasarkan Pasal 352 KUHP (penganiayaan ringan):

(1) Penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatannya atau pencarian di ancam sebagai penganiayaan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat di tambah sepertiga apabila yang di aniaya itu orang yang bekerja padanya atau menjadi bawahanya.

(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak di pidana.

"Ini sudah memenuhi unsur penganiayaan ringan," tegas Polem Muda dalam rilisnya yang diterima redaksi, Sabtu (14/12/2019).

Forkab berharap agar pihak aparat hukum segera melakukan tindakan terhadap Syahrul Syama'un. Ia juga mendesak Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Aceh segera melaporkan ke pihak kepolisian dan tidak perlu lagi membentuk Tim Investigasi lagi.

"Karena sudah jelas tindakan yang dilakukan oleh Syahrul Syama'un sudah melanggar hukum. Jangan mentang-mentang menjabat sebagai Wakil Bupati, Syahrul Syama'un bertindak seenak perutnya dan menyalahgunakan jabatannya dengan sudah melanggar Hak Azasi Manusia," cetusnya. 

Dijelaskannya, karena ini Negara Hukum dan setiap orang di hadapan hukum adalah sama berdasarkan UUD 1945 Pasal 28 D Ayat 1 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan  perlindungan, dan kepstian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".(UUD 1945 Pasal 28 D ayat 1), maksud dari ayat diatas adalah setiap warga negara berhak mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. 

"Serta setiap warga negara berhak untuk mendapat perlakuan dihadapan hukum yang adil dan sama untuk semua warga negara tanpa ada perbedaan sedikitpun," tutup Polem Muda.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini