-->








Ini Cara Mudah Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Telah Diumumkan

12 Desember, 2019, 15.19 WIB Last Updated 2019-12-12T08:19:00Z
JAKARTA - Tepat hari ini, beberapa instansi pemmerintahan yang membuka lowongan CPNS 2019 mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019. Pengumuman hasil seleksi administasi CPNS 2019 akan berlangsung hingga 16 Desember 2019.

Seperti yang sudah diulas Woke.id, (03/11/2019), berikut caranya:

Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019

Cara Pertama

Kamu bisa login pada website SSNC https://sscn.bkn.go.id/ pada tanggal pengumuman instansi yang kamu daftar. Namun ada baiknya, kamu tidak berulang kali melakukan login pada situs SSCN pada 15-20 Desember 2019. 

Alasannya, pada rentang waktu tersebut administrator instansi tengah melakukan verifikasi.

Nantinya, jika kamu dinyatakan "Lulus", akan muncul keterangan "Selamat Anda Lulus", beserta informasi mengenai jam seleksi.

Sementara apabila tidak lolos akan mendapatkan keterangan "Maaf, Anda Tidak Lulus" disertai alasannya.

Cara Kedua

Kamu juga bisa mengunjungi instansi yang kamu lamar, pasalnya setiap instansi di daerah akan diminta menyediakan papan pengumuman berisi daftar nama peserta yang lolos seleksi administrasi.

Tahapan Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2019

Setelah semua instansi mengeluarkan pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 pada tanggal 12 Desember 2019 sampai 16 Desember 2019, maka tahapan selanjutnya adalah;

Januari 2019: Masa Sanggah dan Pengumuman hasil SKD

Masa sanggah; peserta yang merasa dirinya laik untuk diluluskan, boleh menyanggah, sesuai Peraturan Menteri PANRB.

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Februari 2020: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

Pada umumnya dalam tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) terdiri atas tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Agar bisa lolos passing grade, kamu harus meraih nilai minimal masing-masing 143,80 dan 75.

Soal-soal yang diberikan untuk TWK mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (sistem Tata Negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peranan Bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, dan kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar).

Selanjutnya tes TIU, dimaksudkan untuk menilai kemampuan verbal yakni kemampuan untuk menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis. Sedangkan kemampuan numerik yakni kemampuan untuk melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka. Lalu, kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.

Sedangkan tes TKP digunakan menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Maret 2020: Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Dalam Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), secara garis besar di Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebut ada delapan jenis dalam SKB yakni; tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

April 2020: Integrasi nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).[Woke]
Komentar

Tampilkan

Terkini