ACEH TAMIANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tamiang mengeluarkan surat edaran tentang larangan menyambut tahun baru 2020 secara hura-hura.
Surat edaran yang ditandatangani Bupati H. Mursil, SH, M.Kn, bernomor: 180/742, dan diterbitkan menyebutkan pada Senin (09/12/2019) kemarin.
Setidaknya ada tujuh himbauan yang disampaikan dalam surat edaran itu, diantaranya tentang larangan menjual dan meniup terompet, petasan, kembang api serta tidak melakukan kegiatan hura-hura.
Selanjutnya, disampaikan juga tentang himbauan agar kegiatan menyambut tahun baru 2020 diadakan pengajian di masjid.
Kepada para pedagang dan masyarakat umum, pada malam pergantian tahun baru 1 Januari 2020 tidak menjual dan meniup terompet.
Tidak menjual dan membakar kembang api, tidak menjual dan membakar petasan (mercon), tidak melakukan kegiatan yang sifatnya hura hura, dan meningkatkan kegiatan dakwah, serta pengajian di masjid masjid/musholla.
Para camat dan datok penghulu juga diminta untuk menyampaikan himbauan ini kepada masyarakat di wilayah kerjanya masing-masing. Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tamiang juga diharapkan untuk mengkoordinir kegiatan dakwah dan pengajian di masjid/musholla.
Demikian pula kepada lembaga Satpol PP dan WH untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan hingga terciptanya suasana aman dan nyaman dan menindak tegas bagi yang melanggarnya. [ZF]