-->








Polemik Pemilihan Langsung Bagi Masyarakat

18 Desember, 2019, 18.08 WIB Last Updated 2019-12-18T11:10:52Z
IST
PEMILIHAN Umum (Pemilu) yang telah dilaksanakan secara langsung di Indonesia sekarang ini merupakan suatu pesta demokrasi yang diinginkan oleh segenap lapisan masyarakat Indonesia dan telah diawali dari tahun 2005 hingga sekarang ini. Namun demikian dampak dari pada pemilihan langsung tersebut kepada masyarakat sangatlah riskan disebabkan ketika pemilihan langsung dilaksanakan telah dikotori oleh para calon melalui tim sukses dengan cara melakukan money politic sehingga mengakibatkan masyarakat terpisah-pisah dan berkelompok-kelompok.

Polemik wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak langsung kembali mencuat ke permukaan publik. Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tengah melakukan evaluasi atas sistem pilkada langsung. Hal itu menimbulkan beragam pendapat, baik pro maupun kontra, dari sejumlah kalangan partai politik dan ormas besar islam, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Ada yang tetap konsisten meminta pilkada dilaksanakan secara langsung karena penghapusan pilkada langsung merupakan sebuah kemunduran demokrasi, tetapi ada pula sebahagian yang menginginkan pilkada kembali kepada DPRD. Penyebab utama munculnya wacana pilkada melalui DPRD adalah karena sistem pilkada langsung yang diterapkan sejak era reformasi menimbulkan sejumlah persoalan.

Permasalahan itu dimulai dari biaya penyelenggaraan pilkada yang membutuhkan biaya politik yang sangat tinggi, maraknya money politic yang menyebabkan potensi korupsi kepala daerah terpilih, potensi konflik yang tinggi dalam sistem sosial masyarakat, sengketa hukum, hingga gejala mewabahnya praktik politik dinasti.

Ada empat sumber pengeluaran yang menjadikan tingginya biaya politik pada pemilihan kepala daerah yakni biaya pencalonan kepala daerah yang biasa disebut juga mahar politik, dana kampanye politik, biaya konsultasi dan survei pemenangan serta praktik jual beli suara.
Diharapkan hasil dari pilkada dapat melahirkan pemimpin yang berkualitas, namun yang terjadi justru sangatlah jauh dari harapan masyarakat. Pasalnya, hampir setiap kepala daerah yang terpilih pada akhirnya disibukkan dengan harus mengganti biaya politik tinggi yang telah dikeluarkan, juga disibukkan dengan menyenangkan para tim sukses sehingga tidak lagi fokus pada realisasi visi misi yang disampaikan saat selama masa tahapan kampanye yang dijanjikannya.

Sungguh sangat ironis pilkada langsung yang terjadi sekarang ini, jika pasca-pilkada ini terus-menerus terjadi maka sampai kapan demokrasi substansial di Indonesia dapat terwujud. Kontroversi ini sejatinya diperlukan kajian ilmiah yang jernih terkait dengan dampak dan manfaat dari pilkada langsung. Evaluasi yang diinisasi oleh Mendagri perlu diapresiasi, karena hal ini menjadi penting untuk membenahi mekanisme politik secara tepat.

Pemerintah juga tengah mengusulkan sistem pilkada asimetris yakni, sistem pilkada yang memungkinkan adanya perbedaan pelaksanaan mekanisme pemilihan kepala daerah antar daerah. Sebagai contohnya karakteristik tertentu pada daerah tersebut, seperti kekhususan aspek administrasi, budaya, dan faktor strategis wilayah. Sistem pilkada asimetris ini dinilai tidak berbiaya tinggi serta dapat meminimalisasi konflik yang akan terjadi di masyarakat.

Kalau kita perhatikan secara seksama, sesungguhnya pelaksanaan pilkada asimetris juga bukan hal yang baru. Pilkada asimetris sudah diterapkan di beberapa daerah seperti yang dilaksanakan di Provinsi Aceh dan Yogyakarta. Namun demikian, sudah tepatkah dan efektifkah penerapan sistem pilkada asimetris ini di Indonesia.

Seperti kita lihat pilkada yang dilaksanakan di Provinsi Aceh, dengan keikutsertaan keberadaan partai politik lokal, dan pilkada di Provinsi Yogyakarta tanpa ada melaksanakan pemilihan gubernur, gubernurnya telah langsung dari Keraton Yogyakarta dan pilkada di DKI dengan tanpa pemilihan wali kota maupun bupati. Ini merupakan bentuk beberapa pilihan asimetris di Indonesia.
Apabila pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi penyebab perbuatan korupsi para kepala daerah, bagaimana pula dengan pilkada asimetris bila diterapkan dengan biaya politik yang lebih menjadi rendah dan pemilihan tidak langsung dipilih oleh DPRD dapat menjamin kepala daerah yang terpilih tidak akan melakukan korupsi.

Padahal, pilkada tidak langsung justru lebih berpotensi melakukan suap kepada beberapa anggota DPRD terpilih untuk mendukungnya menjadi kepala daerah. Sebaiknya pemilihan kepala daerah secara langung dievaluasi kembali dan cara apa yang harus dilakukan, jangan hanya pemilih yang menjadi korban dan yang lebih perlu dievaluasi adalah partai politik pengusung.

Pasalnya, di saat pra pencalonan bakal calon kepala daerah sudah harus membayar mahar yang tinggi kepada partai pengusung. Karena hal tersebut merupakan salah satu peluang untuk melakukan korupsi sepertinya pembiaran, dan hal ini telah membudaya serta menjadi hal yang lumrah saat pilkada itu berlangsung.
Sudah saatnya Regulasi UU Pilkada diperkuat, minimalkan celah-celah kosong bagi calon kepala daerah untuk dapat melakukan berbagai macam praktik kecurangan. Sebab, seperti kita lihat bersama regulasi kita masih memiliki kelemahan, sehingga berdampak pada proses penegakan hukum pemilu tidak berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat Indonesia.

Sementara itu, permasalahan pilkada langsung kembali mencuat dalam beberapa waktu terakhir, hal tersebut tidak lepas dari Mendagri Tito Karnavian yang mempertanyakan relevansi pilkada langsung saat ini usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (06/11/2019).
Menurutnya, pilkada langsung memiliki mudarat yang tak bisa dihindari karena banyak kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Meskipun demikian, ia juga tidak menafikan manfaat pilkada langsung bagi demokrasi.

Oleh karena itu, Tito menganjurkan adanya kajian dampak dan manfaat dari pilkada langsung, dan wacana pilkada langsung kembali ke DPRD mulai ramai diperbincangkan. Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa Partainya tetap konsisten menginginkan pilkada dilakukan secara langsung (07/11/2019). 

Menurutnya, pilkada langsung bisa dievaluasi tidak menjadi madsalah, namun demikian pilkada langsung memiliki dampak positif. Apabila dilakukan penghapusan pilkada langsung justru pertanda kemunduran demokrasi.

Begitu juga hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Fraksi Partai Nasdem Saan Mustofa, evaluasi pilkada langsung jangan sampai membawa kemunduran. Bila pilkada langsung diubah menjadi pilkada tak langsung hal itu bukan bentuk evaluasi. Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera juga menekankan bahwa pilkada langsung baik bagi kesejahteraan rakyat, oleh karenya pilkada langsung harus dipertahankan, sebab pilkada langsung memberi hak yang prinsip bagi rakyat untuk menentukan pilihannya.


  • Pendapat dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana pengembalian pilkada langsung ke DPRD merupakan bentuk pemberangusan hak konstitusi warga negara dan wacana itu akan melemahkan partisipasi warga yang mulai menguat. Seharusnya keseriusan pemerintah tertuju pada pengaturan batasan belanja kampanye yang realistis dan memadai pada UU Pilkada.

Penulis: Dinda Nabila (Mahasiswi UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini