-->




Surat Pemberitahuan Pemko Langsa, Pajak Ditutup dan Disemprot Disinfektan

27 Maret, 2020, 06.46 WIB Last Updated 2020-03-26T23:48:53Z
LINTAS ATJEH | LANGSA - Pemerintah Kota Langsa melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Langsa menerbitkan surat pemberitahuan terkait dengan penyemprotan disinfektan di wilayah pusat pasar Kota Langsa untuk mencegah penyebaran virus covid-19 atau virus corona. 

Dalam surat pemberitahuan tersebut tercantum tiga poin penting yakni:

Pertama, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada fasilitas umum di pasar Kota Langsa, khususnya pasar sayur, pasar ikan, dan pasar daging guna mencegah penyebaran virus corona.

Kedua, kepada pedagang untuk menutup sementara lapak berdagang dan meja jualan pada pukul 13.30 WIB sampai dengan 17.30 WIB pada hari Kamis, tanggal 26 Maret 2020.

Ketiga, aktifitas pasar kembali berjalan setelah selesai dilakukannya kegiatan penyemprotan disinfektan ini.

Pemberitahuan tersebut dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2020 dan ditandatangani oleh Drs. Zulhadisyah Sulaiman, M.SP,  selaku kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Langsa.[DA]
Komentar

Tampilkan

Terkini