-->








LAPORAN KHUSUS: Penggunaan Anggaran Covid -19 Rawan Disalahgunakan

21 April, 2020, 13.35 WIB Last Updated 2020-04-21T07:21:41Z
Ilustrasi
PENANGANAN  wabah Covid-19 yang  makin masif dan berdampak dalam segala sektor, membuat pemerintah pusat dan daerah harus menyiapkan anggaran sebagai bentuk stimulus kepada semua pihak terutama masyarakat yang terkena dampak dari virus yang berasal dari Wuhan China ini.

Akibatnya, langkah pemerintah daerah yang didasarkan pada putusan pemerintah pusat sudah menghitung dan menyiapkan anggaran. Presiden Joko Widodo sendiri telah menerbitkan Peraturan Perintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona.

Dalam Perpu pasal 27, lembaga keuangan berpotensi kebal hukum lantaran tidak bisa dituntut, baik secara pidana maupun perdata. Adapun lembaga keuangan yang dimaksud adalah seluruh anggota dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan. Kemudian, pihak Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya yang termasuk di dalamnya.

Berdasar pada aturan ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 tidak dapat dihitung sebagai kerugian negara. Sebab, anggaran yang dikeluarkan merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis baik itu, baik secara nasional maupun daerah.

Dengan kondisi ini, maka penggunaan anggaran untuk penanganan Covid-19 ini sangat rawan dan rentan disalahggunakan alias dikorupsi. Pemerhati Sosial dan Politik Sumsel, Drs Bagindo Togar Butar butar mengatakan, penganggaran penanganan covid-19 memang tak terbatas namun tetap harus jelas peruntukkannya.

“Selain itu harus betul-betul  diawasi. Jadi pengawasan dilakukan melalui DPRD. Wakil rakyat harus mengawasi penggunaan anggaran tersebut. DPR kita harus aktif mengawasi anggaran dan peruntukannya, tidak bisa sembarangan menggunakan dana itu,” tandasnya.

Untuk mencegah aksi atau tindakan oknum nakal yang menyalahgunakan anggaran tersebut lanjut Bagindo, maka harus melibatkan semua pihak termasuk para ahli misalnya auditor professional dan indenpenden, KPK, kepolisian, BPK, lembaga Indenpenden lainnya dan  masyarakat luas.

“Siapkan posko pengaduan agar semua pihak diberi ruang untuk mengawasi sehingga penggunaan anggaran itu tepat sasaran. Dengan begitu kemanfaatannya jelas, prinsip-prinsip yudilitas artinya penggunaan anggaran harus terkait pencegahan, terkait dengan penyembuhan, dan harus terkait dengan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan oleh wabah covid-19 ini.

“Jadi dewan dan semua pihak harus jeli. Dewan juga kan punya staf ahli. Pergunakan juga staf ahli dewan tadi  untuk mengawasi ini jika mereka belum paham terhadap penganggaran dana covid-19 tersebut. Selain itu, keterbukaan dan koordinasi efektif semua pihak terutama pemerintah pusat dan daerah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Selanjutnya sambung Bagindo, semua kebutuhan dan peruntukkannya dihitung secara seksama sehingga bantuan dan penyaluran tidak tumpang tindih dan akan tepat sasaran.

“Jadi jangan mentang-mentang, oh ini gak bisa ditindak. Tidak, siapa ngomong, unsur pidananya tetap ada. Para pejabat hukum yang ada, di pengadilan tetap tahu, pasal-pasal apa saja yang tepat untuk pelaku menyalahgunakan anggaran. Jangan main-main, semua tetap bisa ditindak secara hukum. Jadi disini yang harus ada, adalah keterbukaan dan niat baik, dan persatuan bersama menyelesaikan wabah Covid-19 ini,” tandasnya.

Sedangkan sejumlah warga berharap adanya keseriusan pemerintah terhadap penanganan Covid 19  dengan telah menganggarkan dana hingga triliunan. Masyarakat berharap dana yang disalurkan tepat sasaran dan tidak disalah gunakan oleh oknum nakal.

Seperti dikatakan Davie. Salah seorang warga Kota Palembang ini memginginkan anggaran tersebut baiknya langsung diserahkan ke rumah-rumah warga yang membutuhkan. Selain itu buat tim khusus untuk pelaksana pembagian serta adanya tim pengawas sehingga dapat mengawasi petugas yang melakukan pembagian dana corona.

“Sekarang ini yang jadi masalahnya adalah, berupa apa bantuan yang diberikan?. Namun, apapun bentuknya harus jelas,” ujarnya. Sementara Nabila, warga Kota Palembang lainnya mengatakan, yang perlu diperhatikan dalam penyaluran bantuan adalah orang pintar banyak namun orang jujur sulit didapat.

“Sekarang sulit, siapa yang bisa jujur jika lihat uang banyak. Akhirnya KPK yang harus bergerak kedepannya pasti ada yang korupsi,” ujarnya. Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang menganggarkan Rp 200 miliar untuk mengatasi wabah Covid-19.

Dana ini disiapkan untuk tiga bulan, yang berasal dari pengalihan sejumlah anggaran. Sekretaris Daerah Kota Palembang, Drs Ratu Dewa mengatakan, dana ini diperuntukan untuk tiga bidang. Yakni, bidang kesehatan dimana digunakan untuk pembelian Alat Pelindung Diri (APD) mulai dari baju, masker, sarung tangan dll kyang dibagikan kepada RSUD BARI serta seluruh puskesmas di Palembang. Selain itu juga untuk dianggarkan untuk pemberian insentif tenaga medis.

Kemudian, di bidang pengamanan ekonomi. “Artinya juga disiapkan untuk menjamin ketersediaan pangan khususnya untuk orang miskin baru yang terkena dampak Covid-19,” beber dia. Selain itu juga untuk jaring pengaman sosial.

“Untuk itu memang sudah ada aturan yang ketat, Palembang sendiri juga didampingi oleh BPKP. Tapi nanti agar lebih kuat, kita akan buat payung hukum dimana ada penandatangan bersama antara Pemkot, Kapolrestabes, BPKP, DPRD dan Kajari. Jadi, tetap ada pengawasan dan kita harap tidak ada penyalahgunaan,” tegas dia.

Utamakan Pengadaan Fasilitas Obat-obatan

Sementara itu, pengadaan anggaran untuk penanganan wabah virus corona (Covid-19) memang harus disiapkan pemerintah sebagai bentuk kesiapsiagaan dan wujud konsen dalam menangani wabah virus mematikan ini.

Seperti Pemkab Muba menyiapkan anggaran Rp 500 miliar untuk program-program penanganan dan pemberantasan Covid-19 serta Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Mengenai anggaran Rp 500 miliar yang disiapkan Pemkab Muba. Nanti setelah mata anggaran ini dikeluarkan Perbub, lalu direalokasikan, maka dapat digunakan,” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, belum lama ini.

Dodi menjelaskan, untuk program JPS, bantuan yang diberikan berupa bantuan padat karya, bantuan langsung tunai, maupun bantuan non tunai. Dimana anggaran Rp 500 miliar yang disiapkan berasal dari penyisiran APBD pihaknya dapat merealokasikan anggaran sebesar Rp 80,9 miliar untuk pengadaan sarpras, obat-obatan, alat medis, dan bantuan sembako.

“Kita siapkan sarpras dan kamar isolasi. Jika ada lonjakan kasus kita siapkan wisma atlet. Tenaga medis diberikan intensif, makanan dan suplement karena mereka garda terdepan,” jelas Dodi.

Selanjutnya terdapat pula anggaran dari Dana Desa sebesar Rp 56,3 miliar yang diperuntukkan untuk jaring pengaman sosial dan anggaran Rp 59,1 miliar dipergunakan untuk mendampingi masyarakat desa melalui program padat karya.

“Sisanya, kita beruntung, tahun lalu kita memiliki Silpa sebesar Rp 591,7 miliar. Telah kita adakan faktor-faktor pengurangan Silpa, baik untuk yang telah dianggarkan maupun kebutuhan urgent atau mendesak yang sifatnya tidak dapat diganggu. Hasilnya, dari Silpa kita bisa menganggarkan Rp 150 miliar untuk pengadaan Sarpras di RSUD Sekayu, RSUD Bayung Lencir dan RSUD Sungai Lilin. Serta Rp 153,5 miliar untuk BLT, sembako gratis, pemberian kartu pra kerja, bantuan kelompok tani kepada masyarakat, operasi pasar,” ujarnya.

Sedangkan Pemkab OKU menganggarkan Rp5,9 miliar untuk mengatasi penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Kepala BPKAD OKU, Hanafi, melalui Kabid Anggaran, Sastramanjaya SE Rabu (15/4) menjelaskan, pihaknya untuk sementara ini masih menunggu usulan dari SKPD yang terkait penanganan covid 19, tetapi yang sudah diperbupkan dananya sekitar Rp5,9 miliar.

“Dana ini diperuntukan baru untuk Dinas Kesehatan dan rumah sakit,” tegasnya. Sementara Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha mengatakan, pihaknya berharap Pemkab OKU menganggarkan dana yang lebih besar lagi buat penanganan Covid-19. “Minimal tiga kali lipat dari yang sudah dianggarkan,” tegasnya.

Dana itu sendiri lanjut dia, diharapkan bisa mengcover seluruh penanganan covid-19 baik yang dilakukan SKPD terkait maupun dampak sosial yang dirasakan masyarakat khususnya yang berpenghasilan rendah. “Kita siap support Pemkab OKU guna mengatasi bencana nasional ini,” tandas politikus dari Fraksi PAN itu.

Terpisah, Sekdakot Pagaralam, Samsul Bahri Burlian mengatakan, dana penanganan covid-19 kurang-lebih sebesar 16.9 M. Namun itu semua baru dianggarkan/direncanakan, dan masih dalam proses pencairan.

“Rekofushing Anggaran Pemkot Pagaralam, atau Penataulangan APBD Pagaralam ini harus dilakukan, karena ini bersifat darurat. Berasal dari 2 jenis sumber dana. Pertama Investasi Daerah sebesar Rp 7 miliar dari Dinas PU dan Tata Kota, kemudian Rp 2 miliar dari Dinas Kesehatan. Total Rp 9 miliar,” ungkapnya.

Relokasi Dana berasal dari pengurangan Anggaran Dinas PU/Tata Ruang (Dana investasi Daerah) sebesar Rp 7,2 miliar. Dinas Kesehatan berkisar Rp 2 miliar. berasal dari dana Investasi Daerah. Dinas Pertanian dikurangi/relokasi anggarannya sebesar Rp195 juta, berasal dari APBD. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 200 juta berasal dari APBD. Kemudian dari BAPPEDA sebesar Rp195 juta. Diskominfo sebesar Rp200 juta juga dari APBD.

“Lalu dari Sekretariat Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pagaralam sebesar Rp3.3 Miliar. Dinas Pariwisata Rp200 juta berasal dari APBD. Dishub Rp186 juta. Sekretariat Daerah sebesar Rp930 juta. BKPSDM Rp103 Juta. BKD Rp200 Juta. Selanjutnya dari Saham pada Bank Sumsel sebesar Rp2 Miliar. Total Anggaran dialihkan sekira Rp16.9 Miliar lebih,” jelasnya.

Lanjut Sekda, jadi untuk penanganan ini tidak ada istilah ‘dianggarkan’. “Dianggarkan oleh SKPD tertentu, tetapi uang dari SKPD yang disebutkan tadi ‘dipindahkan’ atau direlokasi/digeser. Sehingga pergeseran-pergeseran anggaran dalam upaya penanganan virus covid-19 ini dapat mencapai Rp16.9 lebih. Semuanya kita tolong-menolong dalam upaya bersama ini.” ujarnya.

Sementara untuk pengawasan dari segi anggaran, akan diawasi Inspektorat Kota Pagaralam. “Dan untuk sasaran bantuan sosial serta sembako agar tepat sasaran, kita memakai/menggunakan data Dinas Sosial yang sudah ada selama ini dan nantinya bantuan tersebut akan langsung diantar pada penerima, sehingga ketika dibagikan akan terlihat cocok atau ada tumpang tindih,” pungkasnya. (eco/rom/faj)

Komentar-komentar:

Hj RA Anita Noeringhati (Ketua DPRD Sumsel)

Koordinasi dan Terarah

Anggaran penanganan Covid-19 di Provinsi Sumsel yang besarnya Rp120 miliar memang perlu ada penambahan. Soal ideal atau tidak anggaran Rp120 miliar tersebut, kita tidak bicara ke arah itu namun harus bicara soal kebutuhan.

Kami (DPRD Sumsel) masih terus mendorong, anggaran yang diperuntukan, kemarin kan Rp120 miliar, tapi dari pembahasan di dewan, kita minta kepada Dinkes tergabung dalam gugus tugas dan semua pihak untuk menghitung kembali.

Karena terkait pengadaan anggaran ini, bukan hanya bicara anggaran pada dimensi kesehatan tapi juga dimensi ekonomi yang juga harus dipertimbangkan. Untuk dimensi ekonomi terkait Covid-19 ini, apa yang akan diberikan pemerintah provinsi untuk mendampingi bantuan-bantuan dari pusat.

Oleh karena itu, perlu dihitung betul-betul dimana kabupaten kota membutuhkan bantuan dan dimana cara pemberiannya dan ino merupakan tugas OPD bersangkutan. Agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran dan penyaluran anggaran tepat sasaran, Pemprov harus memanggil semua kepala daerah di 17 kabupaten/ kota di Sumsel. Nah dalam pertemuan itulah dibahas kegiatan apa saja akan dilakukan daerah, dan dibagian mana dibutuhkan peran dari provinsi maupun pusat.

Kalau koordinasi ini dilakukan, maka tidak akan ada tumpang tindih penggunaan anggaran dan penyalurannya tepat sasaran hingga tidak bisa dimanfaatkan oknum-oknum tertentu untuk berbuat ‘nakal’. (opa)

Sulyaden SH (Praktisi Hukum)

Audit dan Transparan

Kalau peluang terjadinya korupsi sangat mungkin, di setiap instansi, yang jelas aparat penegak hukum harus tegas, seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian.

Selain, ketegasan aparat penegak hukum, masyarakat juga harus terlibat dalam pemantauan alokasi dan penggunaan dana dimaksud dan itu diatur dalam undang-undang tindak pidana korupsi sebagai peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

Yang jelas pemerintah harus terbuka atau transparan dalam penganggaran dan penggunaan dana untuk menghadapi covid 19, sehingga tidak menimbulkan dampak yang lebih berbahaya apabila penggunaan dana untuk masyarakat dalam menghadapi covid 19 disalahgunakan baik untuk kepentingan tertentu, golongan atau kepentingan pribadi. (uci)

Nuniek Handayani (Ketua FITRA Sumsel)

Terbuka dan Buka Pengaduan

Pengadaan anggaran untuk penanganan Covid-19 yang didasarkan pada Perpu No 1/ 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Virus Corona, ini rawan terjadinya korupsi.

Dengan alasan kedaruratan, kemudian mengabaikan prosedur pengadaan barang dan jasa untuk penanganan wabah covid-19 ini. Misalnya dalam melaksanakan prosedur biddingnya asal-asalan, membuat standar harga yang cenderung mark-up (membuat harga yang lebih tinggi dari harga riilnya) dan memberikan tunjangan kepada petugas kesehatan tidak sesuai dengan ketentuan.

Selain itu juga memungkinkan terjadinya korupsi dalam bidang bantuan sosial. Pendataan pada masyarakat terdampak dilakukan secara serampangan, sehingga bisa menyebabkan terjadinya penerima bantuan yang salah sasaran.

Tak hanya itu, mark-up pada belanja pengadaan untuk bantuan sosial pada masyarakat lalu jumlah bantuan yang tidak sesuai dengan yang diterima masyarakat. Kondisi ini ditambah praktek ‘pungutan liar’ yang dilakukan oknum saat tahapan pembagian bantuan. Potensi lainnya terjadinya double pembiayaan. Misalnya telah dianggarkan oleh APBN, APBD atau APBDesa.

Baiknya pemerinyah harus transparan dalam penggunaan anggaran terkait penanganan Covid-19 ini dan diupdate minimal setiap minggunya. Bisa dengan keterlibatan masyarakat secara aktif melakukan pengawasan terhadap proses perencanaan maupun penggunaan anggaran, supaya masyarakat bisa dengan mudah untuk mengakses informasi terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Sumsel.

Melibatkan semua pihak dalam pengawasan, bisa dengan membuat portal pengaduan masyarakat khusus tentang isu penanganan Covid-19. Sebelumnya pemerintah dan pihak terkait juga harus memperbaiki data angka kemiskinan Covid-19, sehingga tidak terjadi tumpang tindih penerima program bansos.[palpos.com]
Komentar

Tampilkan

Terkini