-->








Keputusan Hukum yang Mengecewakan Masyarakat, Adilkah?

15 Juni, 2020, 11.50 WIB Last Updated 2020-06-15T05:31:32Z
INDONESIA adalah negara yang menjalankan sistem hukum yang ketat dan wajib dijalankan warga negaranya. Disini saya mencoba menulis apa yang saya lihat dan rasakan mengenai tatanan hukum yang serta merta dibuat dan apa yang membuat suatu hukum yang sudah dipikir matang-matang oleh orang-orang hebat kandas di persidangan dengan kekecewaan di benak orang lain yang melihatnya langsung.

Di Indonesia kita mengetahui bersama bahwa rumusan tentang keadilan... Bahwa, 'adil adalah tegak, tidak berat sebelah, oleh karena itu juga bisa diberi arti luas atau benar, sedangkan benar itu juga berarti: nyata dan nyata itu adalah jujur'. Keadilan itu tidak bisa dilepaskan dari filsafat tentang manusia dan bahkan seperti pada rumusan yang terakhir, itu sudah jelas-jelas mengait pada filsafat hidup yang mutlak.

Penerapan hukum di Indonesia pada hakekatnya sangat bergantung pada kemampuan negara dan masyarakat dalam menyikapi dinamika sosial ekonomi politik di dalam serta diluar suatu negara. Hukum bagaikan payung keadilan bagi setiap yang membutuhkan apalagi orang yang tidak punya dana apabila dia mendapat permasalahan. Harusnya semua warga negara berdiri sama tinggi di muka hukum, namun nyatanya tak jarang hukum dipermainkan, mereka yang banya uang dekat dengan kuasa seolah mampu membeli hukum untuk kepentingannya. Masyarakat sering tidak percaya dengan proses hukum sebab akan melihat bahwa dalam proses penegakkan hukum ini terkadang tidak terlihat adanya keadilan.

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita temui perkara-perkara kecil tapi dianggap besar dan terus dipermasalahkan yang sebenarnya bisa disesuaikan dengan sikap kekeluargaan, namun berlangsung dengan persidangan yang tidak masuk akal. Sementara itu diluar masih banyak koruptor yang berkeliaran dengan senang dan santai menikmati uang rakyat yang disalah gunakan untuk hal yang bersifat pribadi. Bukannya untuk menyejahterakan rakyat, namun malah digunakan untuk hal-hal yang membuat seseorang menderita. 

Saya memberi contoh yang baru-baru aja terjadi terkait kasus Novel Baswedan. Saya mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi terhadap jaksa yang menjatuhkan hukuman kepada tersangka penyiraman hanya dijatuhkan hukuman 1 tahun dengan alasan (tidak sengaja). 

Direktur Kantor Hukum Lokataru Haris Azhar menilai janggal peradilan terhadap dua terdakwa kasus penyerangan penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Haris mengatakan tuntutan setahun penjara yang diberikan jaksa terlalu berbau rekayasa.

"Nuansa rekayasa sangat kental. Sebagaimana ciri pengadilan rekayasa, banyak keanehan dalam persidangan," sebut Haris Azhar. Haris Azhar menjelaskan kedua terdakwa adalah anggota Polri yang didamping pengacara yang juga polisi. Dan dia menjelaskan juga bahwa hal itu menunjukan konflik kepentingan.

Dia juga menyoroti keterangan dokter bahwa Novel Baswedan diserang air keras tidak digunakan. Jaksa memakai dalil penggunaan air aki seperti pengakuan kedua terdakwa tanpa didukung bukti forensik. Rekaman CCTV pun tidak dimunculkan sebagai bukti dalam persidangan. Padahal, sejak awal penanganan polisi mengklam sudah mendapati rekaman CCTV sekitar tempat kejadian dekat kediaman Novel Baswedan.

"Ini hanya beberapa kejanggalan," kata Haris. Karena itu Haris mengatakan tuntutan rendah bagi kedua terdakwa kasus Novel Baswedan aneh tapi wajar. Aneh karena kejahatan kejam hanya dituntut rendah. Namun wajar sebab Haris Azhar meyakini Rahmat dan Ronny sekedar boneka.

"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebahagian apa yang telah diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allah), maka ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah menghendaki akan menimpakan mushibah kepada mereka disebabkan sebahagian dosa-dosa mereka. Dan sesungguhnya kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fasik. (QS. Maidah ayat 49)". Kaidah ini menegaskan bahwa seorang hakim harus bersikap jujur kepada kemaslahatan rakyat, bukan hanya mengikuti keinginan hawa nafsunya saja. Setiap perkara yang diputuskan harus mengandung maslahat dan manfaat bagi rakyat. Sebaliknya putusan yang hanya akan mendatangkan mudarat bagi rakyat harus dijauhi dan dihindari.

Pada dasarnya hakim merupakan integrasi dari penegak hukum masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk memutus sebuah peraturan perundang-undangan yang adil demi kesejahteraan dan kemaslahatan serta kemakmuran masyarakat berdasrkan aturan dasar negara sebagai rujukan dalam hal memutus perkara. Dengan adanya hakim dalam keadilan masyarakat.

Dari saya pribadi, bagaimana mungkin negara menghabiskan waktu dan dana untuk mencari tersangkanya sampai 2 tahun lebih, kok bisa tuntutannya 1 tahun. Orang nyuri ayam saja sampai 3 tahun dan nenek yang dulu enggak sengaja ambil kayu di hutan saja sampai dituntut 5 tahun. Semua orang tahu jaksa itu sekolahnya sudah pasti tinggi. Saya merasakan bagaimana sedihnya Novel Baswedan mendengar tuntutan tersebut. Inilah potret hukum kita di Indonesia sekarang, dimana keadilan dipermainkan.

Penulis: Charul Syiva (Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini