-->




Pembentukan Panitia Seleksi Calon Perangkat Aparatur Gampong Paya Udeng Seunagan

19 Juni, 2020, 11.15 WIB Last Updated 2020-06-19T04:21:36Z
LINTAS ATJEH | NAGAN RAYA - Kepala Desa (Kades) Paya Udeng, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya telah membentuk panitia seleksi calon perangkat gampong dalam rangka untuk penerimaan seleksi perangkat  aparatur gampong yang baru, Kamis malam (18/06/2020).

Informasi yang diterima LintasAtjeh.com, pembentukan panitian seleksi calon perangkat gampong dilakukan  dengan pemilihan. Dari hasil pemilihan panitia penerima  calon perangkat gampong, yakni Samsuardi (Ketua Panitia), Yuliana Yatim (Sekretaris), Adetia Pratama (Anggota), dan Marlita (Anggota).

"Dalam hal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa  sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 3 tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 atas Perubahan Permendagri Nomor 83 Tahun 2015. Jadi dalam aturan itu sudah jelas prosudur pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ungkap Kepala Desa Anwar.

Sementara Ketua Panitia Samsuardi  kepada LintasAtjeh.com, Kamis malam  (18/06/2020), mengatakan ada beberapa formasi perangkat gampong yang harus di rombak. "Pendaftaran dibuka  mulai 19 s.d 25 Juni 2020," sebutnya.

Dalam hal ini sistem penjaringan dilakukan melalui 2 jalur yakni Sistem Mutasi dan Sistem Seleksi. Sementara itu calon perangkat desa harus melengkapi kelengkapan berkas administrasi, sebagai berikut:

1. Fotocopy Ijazah SD, SMP DAN SMA (Legalisir)
2. Surat Keterangan Mampu Mebaca Al-Qur'an dari KUA
3.Fotocopy  SK Perangkat Gampong
4. SKCK dari Kepolisian
5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba dari RSUD
6. Surat Keterangan dari Pengadilan yg menyatakan tidak pernah dijatuhi Pidana Penjara karena Melakukan Kejahatan yg diancam dengan hukuman paling kurang 5 Tahun Penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yg telah mempunya kekuatan hukum tetap. 
7. Fotocopy KTP
8. Fotocopy KK dan Akte Kelahirann atau Surat Keterangan Kenal Lahir
9. Pas Foto Hitam Putih Ukuran 3 x 4 dan 4x6 masing - masing sebanyak 2 Lembar
10. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yg Maha Esa (Materai 6000)
11. Surat Pernyataan memegang teguh Pancasila dan UUD 1945 (materai 6000)
12. Surat Pernyataan mampu menjalankan tugas dan menjalin kerjasama dengan keuchik
13. Surat Pernyataan bersedia berdomisili di Gampong setempat
14. Bagi PNS,  Pegawai BUMN dan Karyawan Berbadan hukm wajib melampirkan surat izin dari Pejabat 
Pembina Kepegawaian atau atasan.

"Kami sebagai panitia pelaksana berharap nantinya  semua kalangan masyarakat bisa kerjasama yang baik dalam menyukseskan penjaringan calon perangkat gampong kita," tegasnya.[Muz]
Komentar

Tampilkan

Terkini