-->

Hancoor!  Diduga Akibat Lontarkan Kritik Tentang "Tidak Transparannya' Income Desa, Sekretaris MDSK Alur Baung Periode 2012 - 2018 Dipecat oleh Datok

15 Juli, 2020, 11.01 WIB Last Updated 2020-07-15T09:15:46Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG -  Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang menyampaikan sikap prihatin terhadap penyelenggaraan pemerintahan Kampung Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, yang terkesan asal-asalan, tanpa berlandaskan peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga berakibat semakin banyak munculnya dugaan masalah di kampung tersebut. 

Ironisnya, sampai saat ini berbagai dugaan masalah yang telah terjadi di Kampung Alur Baung terindikasi belum mampu diselesaikan secara baik dan benar. Bahkan selama ini ada kesan, jika masalah di kampung tersebut mencuat ke publik, pihak datok ditengarai sibuk berusaha  merangkai alibi untuk pembenaran diri, dan berupaya mengkambing hitamkan orang lain.

Demikian disampaikan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, kepada Lintas Atjeh.com, Minggu (12/07/2020).

"Berdasarkan penelusuran kami selama ini, ketika dugaan masalah di Kampung Alur Baung mencuat ke publik, sang datok terindikasi tidak mampu menyelesaikan dengan cara yang baik dan benar. Malah, ditengarai cara datok menyikapi masalah kerap memunculkan permasalahan yang baru," terang Nasir.

Lanjutnya lagi, saat ini DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang akan berupaya memunculkan berbagai dugaan masalah yang terjadi di Kampung Alur Baung, dan dia menghimbau kepada masyarakat setempat serta pihak-pihak terkait agar dapat membaca secara cermat tentang cara sang datok dalam 'menyikapi' setiap masalah yang muncul.

Kata Nasir, salah satu dugaan  masalah yang lumayan seru untuk dicuatkan adalah tentang dugaan kejahatan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) terkait pemecatan secara asal-asalan terhadap Sekretaris MDSK masa kerja 2012 -2018, yang bernama Supardi. Sampai saat ini dugaan abuse of power yang dilakukan sang datok terkesan sengaja di endapkan dan tidak pernah ada upaya diselesaikan secara benar. Ditengarai banyak oknum yang terlibat.

Nasir turut menjelaskan, berdasarkan informasi yang didapatkqn dari berbagai sumber, beberapa tahun lalu, saat Supardi menjabat Sekretaris MDSK Alur Baung, masa kerja 2012 -2018, ditengarai Supardi telah didzalimi dan dibodohi oleh sang datok, sehingga uang tunjangan dirinya sebagai Sekretaris MDSK masa kerja 2012 - 2018, raib selama masa kerja 18 bulan.

"Supardi mengaku dipecat oleh Datok Kampung Alur Baung tanpa berlandaskan regulasi dan tidak mendapatkan penjelasan tentang kesalahan yang dia perbuat sehingga dia dipecat. Anehnya adalah, sampai habis masa kerja MDSK periode saat itu, nama Supardi masih ada di SK," beber Nasir.

"Terkait masalah ini, yok sama-sama kita pantau dan membaca secara cermat tentang penjelasan/keterangan  yang akan disampaikan oleh Datok Penghulu Kampung Alur Baung. Apakah dia berani mengakui kesalahan yang kita duga telah dia perbuat, atau sang datok akan sibuk berusaha merangkai alibi untuk pembenaran diri, dan akan berupaya mengkambing hitamkan orang lain? Saya menduga kuat bahwa lakon yang dimainkan sang datok nanti pasti seru dan lucu," demikian tutupnya.
Sekretaris MDSK Alur Baung, masa kerja 2012 -2018, Supardi, saat dijumpai LintasAtjeh.com, di Kampung Alur Baung, membenarkan bahwa saat menjabat sekretaris MDSK dirinya dipecat oleh datok penghulu.

Supardi menyampaikan, saat itu dirinya dipecat oleh datok karena diduga Datok tidak senang kepada dirinya yang sering mengkritik datok terkait pengelolaan income desa yang tidak transparan dan tidak pernah diumumkan kepada masyarakat Kampung Alur Baung.

"Saat dipecat dulu, masa kerja saya sebagai Sekretaris MDSK Alur Baung masih setahun setengah lagi, dan setelah saya dinyatakan dipecat oleh datok, seluruh uang tunjangan atas nama saya tidak pernah lagi saya terima dan saya tidak tau, kemana uang itu melayang," beber Supardi.

Sementara itu, Datok Penghulu Kampung Alur Baung, Asep Suhendar, ketika ditemui LintasAtjeh.com di Kantor Camat Karang Baru, Senin (13/07/2020) membantah dirinya yang memecat Supardi.

Menurut keterangan Datok Asep Suhendar,  dirinya tidak pernah memecat Supardi. Saat itu, sebab Supardi tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris MDSK Alur Baung, masa kerja 2012 -2018, karena Supardi telah  mengundurkan diri.

Saat LintasAtjeh.com meminta tunjukkan pertinggal surat pengunduran diri atas nama Supardi, dan menanyakan tentang 'kenapa' nama Supardi masih tertera di SK sampai berakhirnya masa kerja MDSK periode itu? Datok Asep terlihat agak gelagapan dan menyampaikan bahwa pertinggal surat pengunduran diri Supardi ada pada Sekdes, M Harlis dan saat itu juga datok langsung menyuruh pihak Sekdes untuk mengambil pertinggal surat pengunduran diri Supardi.

Selanjutnya, pada saat itu, Sekdes Harlis terlihat 'meng-iyakan' perintah yang disampaikan oleh Datok Suhendar, lalu segera keluar dari ruang kerja Camat Karang Baru.
Lucunya, setelah sekian lama keluar, tiba-tiba Sekdes muncul kembali ke ruang kerja Camat Karang Baru, namun saat itu Sekdes tidak langsung menunjukkan pertinggal surat pengunduran diri Supardi dan juga tidak menjelaskan, saat keluar dari ruang kerja Camat Karang Baru, dirinya pergi ke mana? Sedangkan sebab dirinya Sekdes keluar dari ruang kerja Camat karena disuruh oleh Datok Asep untuk mengambilkan pertinggal surat pengunduran diri Supardi.

Ketika ditanya oleh Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, tentang surat pengunduran diri Supardi yang disuruh ambil oleh Datok Asep, Sekdes menyampaikan alasan bahwa surat tersebut tertinggal di rumah.

Kemudian Nasir meminta kepada Datok Asep agar dalam beberapa hari ini, copyan surat tersebut dapat diberikan kepada dirinya, dan Datok Asep berjanji akan memberikan kepada Nasir.

Selanjutnya, masih di lokasi yang sama, mantan Camat Karang Baru yang saat ini telah menjabat sebagai Asisten Pemerintahan Kabupaten Aceh Tamiang, Zulqarnain, SP, menyampaikan ketika masih dirinya menjabat sebagai Camat Karang Baru dulu, tidak pernah menerima surat pengunduran diri atas nama Supardi dan oleh sebab itu, jelas Zulqarnain lagi, nama Supardi tetap masih tertera sampai dengan berakhir SK Anggota MDSK Alur Baung masa kerja 2012 - 2018. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini