-->








Pengelolaan ADD Desa Alur Baung - Atam Diduga Tidak Transparan dan Korup, LAKI Cuatkan Satu Kegiatan 'Tak Becus' TA 2019

08 Juli, 2020, 15.59 WIB Last Updated 2020-07-10T02:36:56Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Permendagri Nomor 37 Tahun 2007 menjelaskan bahwa secara garis besar pelaksanaan ADD bertujuan meningkatkan aspek pembangunan, baik prasarana fisik maupun non fisik dalam rangka mendorong tingkat partisipasi masyarakat untuk pemberdayaan dan perbaikan taraf hidupnya.

Dijelaskan juga, azas dan prinsip pengelolaan ADD yaitu transparan, akuntabel, dan partisipatif. Hal ini berarti ADD harus dikelola dengan mengedepankan keterbukaan, dilaksanakan secara bertanggungjawab, dan juga harus melibatkan peran serta aktif segenap masyarakat setempat.

Namun ada dugaan bahwa selama ini pengelolaan ADD di Desa (Kampung) Alur Baung, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang berbanding terbalik dengan amanat yang tertuang dalam Permendagri tersebut.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir, S.Kom, melalui siaran pers kepada LintasAtjeh.com, Rabu (08/07/2020).

Menurut keterangan Ketua DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang, selama ini pengelolaan ADD di Desa Alur Baung diduga tidak transparan, dan korup, bahkan ditengarai pada saat proses perencanaan, maupun pada tahap pelaporan kegiatan ADD tidak melibatkan para masyarakat desa setempat.
"Berdasarkan penelusuran kami, ada sejumlah kegiatan fisik di Desa Alur Baung terindikasi tidak bermutu (asal jadi), dan hal tersebut akan kami cuatkan satu persatu keranah publik," ungkap Nasir.

Lanjutnya lagi, untuk tahap awal, DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang cuatkan salah satu kegiatan fisik'tak becus' yang dikerjakan pada tahun anggaran (TA) 2019 kemarin, yakni 'Pembangunan Rabat Beton' bervolume 3X374 M, berlokasi di Dusun Inpres dengan jumlah biaya Rp. 265.011.883,-.

"Pembangunan Rabat Beton tersebut terindikasi tidak bermutu dan dikerjakan tidak sesuai RAB. Soalnya baru dikerjakan sudah banyak yang retak dan saat ini diduga kuat untuk menutupi berbagai keretakan, sudah beberapa kali disiram dengan air semen," beber Nasir.
"DPC LAKI Kabupaten Aceh Tamiang menghimbau masyarakat Desa Alur Baung harus aktif awasi penggunaan ADD. Itu kewajiban, karena dana desa bukan milik datok penghulu atau perangkat kampung, mereka sudah digaji untuk bekerja, bukan digaji untuk menipu atau menyunat uang rakyat. Masyarakat di zaman era serba modern sekarang ini dituntut untuk pintar, dan juga berani. Jika ada dugaan penipuan atau penyunatan anggaran pembangunan di desa maka masyarakat wajib beramai-ramai mempertanyakan kepada datok penghulu serta para pihak terkait lainnya," pungkas Nasir. 

Sementara itu, Datok Penghulu Desa Alur Baung, berinisial AS, saat dikonfirmasi LintadAtjeh.com melalui telepon seluler bernomor 085373XXXXXX, sedang tidak aktif. [ZF]
Komentar

Tampilkan

Terkini