-->








Pentingkah RUU Haluan Ideologi Pancasila?

03 Juli, 2020, 13.11 WIB Last Updated 2020-07-03T06:11:57Z
RUU HIP atau Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila masih terus menimbulkan polemik. Kali ini banyak yang mempertanyakan urgensi dari RUU usulan DPR RI tersebut. Tentu saja Pancasila sebagai ideologi kita perlukan, tetapi haluan Pancasila dibikin UU khusus itu yang menjadi persoalan. Selain itu, kaitan RUU HIP dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Seperti diketahui, salah satu tujuan pembentukan undang-undang itu adalah memperkuat landasan hukum pembentukan BPIP yang selama ini cuma diatur lewat Perpres.

Kesalahan pertama penyusunan RUU HIP adalah menggunakan rangkaian kata-kata “Ideologi Pancasila.” Dalam Empat Pilar MPR dinyatakan bahwa Pancasila adalah Ideologi Negara. Dengan demikian menulis Ideologi Pancasila adalah suatu pengulangan sehingga menjadi “Haluan Ideologi Ideologi.” Jadi seharusnya judulnya adalah “Haluan Pancasila (HP)” saja.

Kesalahan kedua, dan yang paling salah adalah membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Sesuai dengan UU No. 12 tahun 2011, semua Undang-Undang letaknya di bawah Pancasila. Tidak ada dasar hukum di atas Pancasila yang dapat memberi legitimasi membuat Undang-Undang untuk Pancasila. Oleh karena itu, pemikiran yang sangat aneh akan membuat undang-undang untuk sumber segala sumber hukum negara Indonesia. Ini suatu kesalahan logika berpikir lagi. Oleh karena itu, sebaiknya pembahasan RUU HIP dibatalkan.

Pengesahan draft RUU HIP menjadi RUU dalam paripurna di DPR juga terkesan sangat tergesa-gesa, bersama-sama dengan tiga RUU lainnya yaitu RUU Corona, RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Minerba. Saat itu tidak disediakan sesi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolaknya, sehingga transparansinya sangat diragukan.

RUU ini tidak diperlukan karena dua sebab. Pertama, soal urgensi dan kontekstualitas produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR pada suatu waktu. Fokus lembaga legislatif di manapun saat ini adalah soal menghadapi pandemi Covid-19 dan akibat turunannya seperti pengangguran, ekonomi juga hal lain. Pemerintah dan DPR mesti mengutamakan secara seksama penanggulangan Bencana dan RUU Minerba. Saat itu tidak disediakan sesi penyampaian pandangan fraksi sehingga tidak diketahui fraksi mana saja yang setuju dan mana yang menolaknya, sehingga transparansinya sangat diragukan.

RUU ini tidak diperlukan karena dua sebab. Pertama, soal urgensi dan kontekstualitas produk legislasi yang dihasilkan oleh DPR pada suatu waktu. Fokus lembaga legislatif di manapun saat ini adalah soal menghadapi pandemi Covid-19 dan akibat turunannya seperti pengangguran, ekonomi juga hal lain. Pemerintah dan DPR mesti mengutamakan secara seksama penanggulangan virus corona atau Covid-19. Kemudian Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila atau HIP tidak penting untuk ditindaklanjuti serta dapat menurunkan kadarnya dari sebelumnya di UUD 1945.

Penulis: Fitri Handayani (Mahasiswi Prodi Hukum Tata Negara UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
Komentar

Tampilkan

Terkini