LINTAS ACEH | BENER MERIAH - Kantor Pertanahan Kabupaten melaksanakan rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama dengan stakeholder terkait di Kantor Bupati Bener Meriah, Rabu (26/08/2020). Rapat ini dihadiri oleh Asisten I Bidang Pemerintahan serta instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bener Meriah seperti Dinas Pertanahan, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pertanian, Dinas Perindustrian, Dinas Penananam Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu, serta Camat Syiah Utama dan reje (kepala desa) Kampung Wihni Durin.
Dalam rapat tersebut Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Bener Meriah menyampaikan tentang pentingnya reforma agraria.
“Penyelenggaraan GTRA sebagai upaya mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah dalam rangka menciptakan keadilan; menangani sengketa dan konflik agraria; menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agraria melalui pengaturan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah; menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan; memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi; meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan serta memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup”.
Dalam rapat ini semua peserta memberikan tanggapannya terkait rencana pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Bener Meriah.
Dalam sambutannya, Asisten I Bidang pemerintahan, Drs. Mukhlis menyebutkan bahwa Kampung Wihni Durin merupakan desa “dua alam” karena bisa ditanami tanaman seperti di pesisir maupun di dataran tinggi. Dengan kondisi ini membuat Lahan di Kampung tersebut cocok ditanami kopi Arabika maupun kopi Robusta yang merupakan primadona dari Bener Meriah.
Perlu diketahui bahwasanya reforma agraria merupakan Penataan Kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia. Penataan aset yaitu penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah dalam rangka menciptakan keadilan di bidang penguasaan dan pemilikan tanah. Penataan aset yang dimaksud disini yaitu legalisasi aset berupa sertipikasi tanah melalui kegiatan redistribusi tanah yang telah dilakukan di Kampung Wihni Durin kecamatan Syiah Utama sebanyak 774 bidang pada tahun 2020.
Sedangkan penataan akses yaitu pemberian kesempatan akses permodalan maupun bantuan lain kepada Subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat. Penataan akses ini tentunya harus sesuai dengan potensi yang ada di lokasi, seperti dalam bidang perkebunan di Kampung Wihni Durin cocok ditanami Kopi, pinang, ataupun jenis tanaman lainnya yang sesuai dengan kemampuan lahan.
Dengan adanya Reforma Agraria ini tentunya diharapkan agar masyarakat Kampung Wihni Durin yang merupakan lokasi transmigrasi dapat menjadi lebih sejahtera. Hal ini sejalan dengan sila ke-5 dalam pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[*/Red]