-->








Heboh!!! Beredar 50 Jenis Pekerjaan Haram, Ini Daftarnya

20 Agustus, 2020, 14.07 WIB Last Updated 2020-08-20T07:07:42Z
IST
LINTAS ATJEH | JAKARTA - Jagat media sosial diramaikan dengan unggahan seseorang yang menjabarkan 50 jenis pekerjaan yang dianggap haram. Dalam foto yang beredar, tertera daftar tersebut dituliskan oleh seseorang bernama Abu Yahya Al Bustamy.

"Beberapa daftar pekerjaan yang haram namun banyak yang menggeluti karena dianggap halal," tulis judul daftar tersebut, yang diunggah ulang oleh pengguna Twitter @narkosun.

Dalam daftar tersebut beberapa pekerjaan yang disebut haram antara lain penyanyi, pegawai bank, jasa penukaran uang, asuransi, koperasi simpan pinjam, fotografer, pegawai pajak, karyawan pabrik rokok, dan sebagainya.

Berikut ini daftar pekerjaan yang disebut haram dalam unggahan tersebut:

1. Penyanyi

2. Artis

3. Pelawak

4. Penari

5. Modeling

6. Pramugari wanita

7. Pegawai bank (manajer, teller, satpam sampai office boy)

8. Pemain musik

9. Pembuat alat-alat musik

10. Penjual alat-alat musik

11. Penjual kue ulang tahun

12. Penjual petasan/kembang api

13. Penjual rambut palsu

14. Penjual majalah/tabloid porno

15. Penjual CD/ kaset musik

16. Penjual barang black market

17. Penjual barang palsu/ bajakan

18. Jasa penukaran uang

19. Asuransi

20. Sales mobil/ motor/ elektronik

21. Penjual pakaian yang membuka aurat (perlu ditinjau customer/ kehati-hatian)

22. Leasing

23. Koperasi simpan pinjam

24. MLM (Multi Level Marketing)

25. Tukang pijat (jika yang dipijat bukan mahrom)

26. Salon kecantikan (Perlu ditinjau customer/ kehati-hatian)

27. Tukang rias make up/ pengantin

28. Instruktur senam aerobik

29. Pelatih (perlu ditinjau jenis pekerjaannya)

30. Online shop dengan sistem dropship.

31. Karyawan dan security pub/ diskotik

32. Karyawan dan security tempat lokalisasi

33. Karyawan dan security tempat karaoke

34. Atlet binaraga dan balet

35. Penjual rokok

36. Karyawan pabrik rokok

37. Fotografer (Perlu ditinjau customer dan tujuannya)

38. Debt collector

39. Tukang pembuat tatto

40. Peramal

41. Pegawai pajak

42. Guru filsafat

43. Pengamen

44. Debus

45. Tukang sulap

46. Menjadi waria

47. Pembuat/penjual boneka atau patung

48. Pelukis

49. Dan masih banyak lagi.

Abu Yahya Al Bustamy tidak menjelaskan secara rinci mengapa pekerjaan tersebut dianggap haram. Namun, dia memberi saran agar mereka yang menggeluti pekerjaan itu agar bertaubat dan resign.

"Kemudian hijrah mencari pekerjaan lain yang lebih halal dan berkah, insya Allah jika kita berniat dan bersungguh-sungguh berusaha dan meninggalkan karena Allah maka Allah juga akan ganti yang lebih baik," tulis postingan itu.

Unggahan tersebut langsung ramai menjadi perdebatan warganet. Sebagian besar tak sependapat dengan unggahan tersebut. Postingan itu telah mendapatkan lebih dari empat ribu komentar.

"Pertanyaan gw simple , nomor 18. Jasa penukaran uang seperti apa yang halal? kalau semua haram? ketika yang nulis berangkat umroh atau haji? apakah di sana belanja pakai Rupiah? Kemudian jika jasanya saja haram, lalu produk jasanya? terus penggunaannya?" ujar seorang warganet.

"Pemerintah dah banting tulang biar ekonomi rakyat berkembang, ada aja orang yang namanya pake Abu malah mematikan ekonomi ummat. Lhadalah. Mbokya kalo memang haram kasih pekerjaan yg halal. Bisanya cuma teriak haram tp gak punya solusi," kata warganet lainnya.[Viva News]
Komentar

Tampilkan

Terkini