-->








Kabar Terbaru, Mentan Cabut Keputusan Ganja Masuk Komoditas Tanaman Obat

30 Agustus, 2020, 08.19 WIB Last Updated 2020-08-30T01:19:51Z
Ilustrasi tanaman Ganja. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mencabut Surat Keputusan Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 yang di dalamnya terdaftar ganja atau Cannabis sativa masuk ke dalam komoditas tanaman obat.

Alasannya, ia bakal mengkaji kembali dengan melibatkan sejumlah lembaga yang berkaitan dengan penggunaan ganja.

Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan Tommy Nugraha mengatakan, Syahrul konsisten mendukung pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, dia memilih mencabut keputusannya sembari melakukan pengkajian ulang dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), LIPI dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Kepmentan Nomor 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kaya Tommy dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (29/8/2020).

Tommy memaparkan tanaman ganja itu masuk ke dalam jenis tanaman psikotropika tetapi juga telah masuk ke dalam kelompok tanaman obat sejak 2006 dengan Kepmentan Nomor 511/2006.

Pada tahun tersebut, pembinaan dilakukan dengan cara mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.

Tommy menekankan bahwa pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat itu hanya berlaku bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika.

Namun, ia menegaskan belum ada satu pun petani ganja yang dilegalkan dan menjadi binaan Kementan.

Lebih lanjut, Kementan memberikan izin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan.

Tentu penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 67 Budidaya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura menyebutkan di Pasal 67.

Dalam pasal itu disebutkan kalau budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.

Sebelumnya, ganja sempat resmi menjadi tanaman binaan di bawah lingkup Kementerian Pertanian. Tanaman dengan bahasa latin Cannabis sativa itu masuk ke dalam kategori komoditas tanaman obat.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menetapkan hal tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 184/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian.

Ia menandatangani keputusan tersebut pada 3 Februari 2020.

"Menetapkan keputusan menteri pertanian tentang komoditas binaan Kementerian Pertanian," demikian tertulis dalam surat yang dikutip Suara.com, Sabtu (29/8/2020).

Komoditas binaan Kementerian Pertanian meliputi komoditas binaan Direktorat Jenderal yakni tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, peternakan dan kesehatan hewan.

Keluarnya surat keputusan itu juga sekaligus menggantikan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 141/Kpts/HK.150/M/2/2019 tentang Jenis Komoditas Tanaman Binaan Lingkup Kementerian Pertanian yang sudah diterbitkan sebelumnya.

Dalam surat itu dituliskan satu per satu jenis tanaman, buah-buahan dan sayuran yang masuk ke komoditas. Tanaman pangan yang terdaftar itu berjumlah 36, buah-buahan berjumlah 60, sayuran sebanyak 82 dan tanaman obat berjumlah 66 buah.

Nama ganja atau Cannabis sativa tertulis pada nomor 12 dalam daftar komoditas tanaman obat.[Suara]
Komentar

Tampilkan

Terkini