-->








Beredar Surat Tidak Beri Izin Gelar Kebaktian Natal di Rumah Warga, Ini Penjelasan Datok Purwodadi - Aceh Tamiang

20 Desember, 2020, 22.29 WIB Last Updated 2020-12-20T15:37:05Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Datok Penghulu (Kepala Desa) Kampung Purwodadi, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Gamal Eka Putra memberikan penjelasan terkait surat dari pemerintah desa tentang perihal tidak memberi izin menggelar kebaktian Natal di rumah warga berinisial, WP.


Surat yang ditandatangani pada 17 Desember 2020 kemarin dikirimkan kepada Camat Kejuruan Muda Devi Manulang dan diteruskan ke Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Aceh Tamiang.

Gamal menjelaskan, sebelum mengirimkan surat tersebut, Pemerintah Kampung Purwodadi sudah terlebih dahulu menggelar pertemuan dengan masyarakat serta WP, pada12 Desember 2020.

Dalam pertemuan saat itu, ungkap Gamal, WP meminta izin untuk menggelar kebaktian Natal di rumahnya.

"Kalau keluarga mereka saja ingin melaksanakannya silakan, tapi jika sudah secara beramai-ramai melaksanakan kebaktian Natal di rumah pribadinya maka kami tidak memberikan izin," ujar Gamal saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya, Sabtu (19/12/2020).

Menurut Gamal, WP meminta agar kebaktian Natal diikuti oleh umat Kristiani lain dari Kabupaten Aceh Tamiang, bukan saja keluarga WP yang menetap di rumah tersebut.

Oleh karenanya, lanjut Gamal, dirinya selaku Datok Penghulu Kampung Purwodadi menyurati Camat Kejuruan Muda agar bisa memberikan solusi terkait hal itu.

"Prinsipnya kalau untuk satu keluarga saja kita tidak keberatan. Kalau seperti gereja begitu ya jangan. Itu kan bukan rumah ibadah. Itu rumah pribadi," sebut Gamal.

Gamal menegaskan, pihaknya dan masyarakat kampung setempat sangat menghormati toleransi beragama. Namun,ibadah Natal harus digelar sesuai hukum yang berlaku. 

"Bukankah di negara ini kita punya aturan hukumnya tentang bagaimana   ibadah dilaksanakan di rumah pribadi? Kalau rumah pribadi ya buat keluarga itu saja, tidak ramai-ramai seperti di gereja,” katanya.

Saat ini dijelaskan oleh Gamal, Pemerintah Kampung Purwodadi masih menunggu pertemuan para Unsur Forkopimcam Kejuruan Muda.

"Prinsipnya kita hormati perbedaan agama. Kami juga lakukan ini agar tidak terjadi konflik antar masyarakat beragama," terang Gamal lagi.

Sementara itu, Bupati Aceh Tamiang Mursil mengaku telah membaca isi surat tersebut.

Ia meminta forum komunikasi pimpinan kecamatan yang terdiri dari camat, kapolsek, dan koramil, untuk duduk bersama membahas masalah itu.

"Memang persoalannya ada di tingkat kecamatan. Jadi saya sudah minta Forkopincam untuk menyelesaikan dan mencari solusi terbaik. Kalau bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, ya jangan dibawa terlalu tinggi ke tingkat kabupaten," demikian disampaikan Bupati Mursil.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini