-->








Bupati Aceh Tamiang Imbau Warga Tak Nyalakan Kembang Api dan Tiup Terompet Saat Malam Tahun Baru 2021

21 Desember, 2020, 16.25 WIB Last Updated 2020-12-21T10:48:37Z

Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn
 
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Bupati Aceh Tamiang H. Mursil, SH, M.Kn, mengeluarkan Surat Edaran (SE) berupa imbauan kepada masyarakat Bumi Muda Sedia tak merayakan malam tahun baru 2021 Masehi dengan kegiatan hura-hura.

Dalam SE Nomor : 300/5719 Tentang Penertiban Malam Tahun Baru 1 Januari 2021tersebut dikeluarkan Mursil untuk mendukung visi Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang 2018-2022, yaitu "Aceh Tamiang Mandiri Dan Berdaya Asing Menuju Masyarakat Islami Yang Sejahtera".

"Saya minta masyarakat tidak merayakan malam tahun baru dalam bentuk hiburan. Lewatilah malam tahun baru dengan melakukan aktivitas dakwah seperti melakukan pengajian dan zikir bersama," demikian disampaikan Bupati Mursil dalam pernyataan persnya melalui Humas Setdakab setempat, Senin (21/12/2020).
Adapun sejumlah imbauan dari Bupati Aceh Tamiang kepada masyarakat saat malam tahun baru tahun 2021 yaitu, tidak menjual dan meniup terompet; tidak menjual dan membakar, kembang api; tidak menjual dan membakar petasan (mercon); tidak melakukan kegiatan hura-hura; dilarang menjual dan menggunakan senjata mainan, serta meningkatkan kegiatan dakwah/pengajian di masjid-masjid/mushalla.

Bupati juga memerintahkan kepada Dinas Syariat Islam untuk mengkoordinir kegiatan dakwah/ pengajian di masjid masjid/mushalla, juga memerintahkan Satpol PP dan WH untuk mengawasi dan menertibkan kondisi lapangan hingga terasa aman dan nyaman serta menindak tegas bagi yang melanggar.

Surat Edaran (SE) Nomor : 300/5719 tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK, Dandim 0107, Kapolres dan Inspektur Aceh Tamiang.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini