-->








Ini Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan dan Biayanya

27 Desember, 2020, 18.28 WIB Last Updated 2020-12-27T11:28:49Z

Sertifikat tanah


LINTAS ATJEH | JAKARTA - Tanah menjadi satu di antara aset yang bisa dimiliki masyarakat Indonesia.


Umumnya, masyarakat akan membeli tanah sebagai aset tabungan mereka.


Jika terdesak, tanah dapat dijual kembali di kemudian hari.


Sayangnya, masih ada beberapa orang masih belum paham jika tata cara balik nama sertifikat tanah warisan berbeda karena lebih rumit.


Apalagi jika nama dalam sertifikat tanah tersebut bukan nama orang tua Anda melainkan orang yang telah menjual tanahnya pada orang tua Anda.


Padahal dokumen dan bukti jual beli telah ditandatangani oleh orang tua.


Di sisi lain, orang tua Anda sudah meninggal dunia.


Pasti akan lebih rumit bukan cara mengurusnya, lalu bagaimana?


Sebaiknya Anda membuat Surat Keterangan Waris (SKW) terlebih dahulu. Caranya:


1. Datangi RT/RW setempat.


Mintalah surat pengantar dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Nikah orangtua, dan surat kematian.


2. Jika sudah, bawa surat keterangan tersebut ke kantor kelurahan dan ajukan ke bagian pelayanan.


Isi formulir dan serahkan semua dokumen seperti KTP, KK, Surat Nikah, dan Surat Kematian.


3. Ketika Anda sudah mendapatkan Surat Hak Waris dari kelurahan, selanjutnya datang ke kantor Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris.


4. Datangi loket dan sampaikan tujuan Anda. Jangan lupa bawa beberapa persyaratan berikut:


- Fotokopi KTP


- Fotokopi KK


- Surat Keterangan Waris


- Sertifikat tanah asli


- SPPT PBB tahun terakhir


- Bukti BPHTB, untuk perolehan tanah lebih dari Rp60 juta


5. Jika sudah, Anda tinggal menyiapkan biaya balik nama.


Biayanya tergantung pada nilai NJOP tanah yang diwariskan.


Sebagian besar orang akan melakukan proses balik nama sertifikat rumah ketika baru saja membeli rumah dari orang.


Hal itu menjadi penting karena status hukum kepemilikan properti tak begitu kuat.


Karenanya, sangat disarankan masyarakat untuk mengurus proses balik nama sertifikat rumah agar mempermudah pemilik rumah baru.


Lantas, apa saja syarat yang diperlukan untuk proses balik nama sertifikat rumah?


Dikutip dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pemilik baru, yakni :


1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai;


2. Surat kuasa apabila dikuasakan;


3. Fotokopi identitas pemohon (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;


4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum;


5. Sertifikat asli;


6. Akta jual beli dari PPAT;


7. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;


8. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat/keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang; dan


9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).


Setelah melengkapi syarat yang diperlukan, pemilik baru harus datang ke kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) bersama dengan notaris.


Di sana, nanti petugas BPN akan membantu proses pembalikan nama dengan waktu penyelesaian lima hari.


Selain itu, notaris juga wajib membuat surat keterangan balik nama rumah dengan keterangan sebagai berikut :


1. Identitas diri


2. Luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon


3. Pernyataan tanah tidak sengketa


4. Pernyataan tanah/bangunan dikuasai secara fisik.


Untuk tarifnya, pemilik baru dapat melakukan simulasi harga di laman resmi Badan Pertahanan Nasional.


Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cara Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Perhatikan Syarat dan Biayanya  dan Kompas.com dengan judul "Ini Tahapan Cara Balik Nama Sertifikat Rumah".[Tribun Madura]

Komentar

Tampilkan

Terkini