-->




Menyambut Pembelajaran Tatap Muka 2021, Pemkab Aceh Tamiang Keluarkan Inbup

29 Desember, 2020, 21.06 WIB Last Updated 2020-12-30T00:47:16Z
LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Menyambut pembelajaran tatap muka pada 4 Januari 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengeluarkan Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor: 6180 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Pada Masa Kebiasaan Baru (New Normal) Tahun Ajaran 2020/2021.

Inbup tersebut mewajibkan para tenaga pendidik dan peserta didik memenuhi beberapa ketentuan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan 4 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan) mulai dari rumah, disekolah dan saat kembali lagi ke rumah.

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19, selanjutnya bagi peserta didik diwajibkan membawa surat pernyataan izin dari orang tua / wali siswa, sementara bagi sekolah sebagai penyelenggara kegiatan belajar wajib membagi jumlah kehadiran peserta maksimal 50% dari jumlah peserta didik, serta menyiapkan sarana dan prasarana protokol kesehatan di sekolah.

Bagi Sekolah PAUD/TK/KB/SLB dan sederajat harap bersabar, karena sesuai intruksi yang dikeluarkan oleh bupati, pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dalam 2 (dua) bulan kedepan setelah jenjang SD/SMP/SMA/Sederajat.

Bupati Mursil juga menegaskan dalam instruksinya agar dalam pembelajaran tatap muka nantinya, sekolah tidak dibenarkan untuk melakukan kegiatan yang bersifat mengumpulkan massa.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini