-->








Berikut Daerah yang Menggelar Pilkada Serentak 2022

26 Januari, 2021, 08.37 WIB Last Updated 2021-01-26T01:37:25Z

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Draf revisi undang-undang dan yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 mengatur tentang rencana pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak selanjutnya, yakni pada tahun 2022 dan 2023.


Tidak seperti ketentuan di UU sebelumnya, yang mana pilkada serentak di seluruh provinsi, kabupaten dan kota digelar pada 2024 bersamaan dengan pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD dan presiden.


Merujuk Pasal 731 Ayat (2) dalam draf revisi UU Pemilu yang diterima CNNIndonesia.com, pilkada 2022 akan diikuti oleh 101 daerah yang menggelar pilkada pada 2017. Provinsi DKI Jakarta termasuk di antaranya.


Akan tetapi, belum diatur tentang tanggal dan bulan pemungutan suara. Nantinya akan dibicarakan lebih lanjut antara KPU, Bawaslu, pemerintah dan DPR jika draf revisi sudah disahkan menjadi UU.


Kemudian pada Pasal 731 Ayat (3), pilkada 2023 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2018.


Bagi daerah yang baru saja menghelat pilkada 2020, maka baru akan kembali kembali menggelar pemilihan pada 2027 mendatang. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 731 Ayat (1).


Dalam draf revisi UU Pemilu juga dijelaskan bahwa pilkada di tahun 2027 disebut dengan Pemilu Daerah. Seluruh provinsi, kabupaten dan kota yang ada di Indonesia menggelar pemilihan kepala daerah di tahun yang sama.


Dengan kata lain, pemilihan kepala daerah di 34 provinsi, 98 kota dan 416 kabupaten dilaksanakan di waktu yang bersamaan.


"Pemilu Daerah pertama diselenggarakan pada tahun 2027, dan untuk selanjutnya diselenggarakan setiap lima tahun sekali," mengutip bunyi pasal 734 Ayat (1) draf revisi UU Pemilu.


Bagi kepala daerah yang sudah habis masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027. Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027. Diatur dalam Pasal 735 draf revisi UU Pemilu.


Berikut daftar daerah yang akan menggelar pilkada 2022 mendatang.


Berikut daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2017 seperti dikutip dari ANTARA:


Provinsi (7):


1. Aceh


2. Bangka Belitung


3. DKI Jakarta


4. Banten


5. Gorontalo


6. Sulawesi Barat


7. Papua Barat


Kabupaten (76):


1. Mesuji


2. Lampung Barat


3. Tulang Bawang


4. Bekasi


5. Banjarnegara


6. Batang


7. Jepara


8. Pati


9. Cilacap


10. Brebes


11. Kulonprogo


12. Buleleng


13. Flores Timur


14. Lembata


15. Landak


16. Barito Selatan


17. Kotawaringin Barat


18. Hulu Sungai Utara


19. Barito Kuala


20. Banggai Kepulauan


21. Buol


22. Bolaang Mongondow


23. Kepulauan Sangihe


24. Takalar


25. Bombana


26. Kolaka Utara


27. Buton


28. Boalemo


29. Muna Barat


30. Buton Tengah


31. Buton Selatan


32. Seram Bagian Barat


33. Buru


34. Maluku Tenggara Barat


35. Maluku Tengah


36. Pulau Morotai


37. Halmahera Tengah


38. Nduga


39. Lanny Jaya


40. Sarmi


41. Mappi


42. Tolikara


43. Kepulauan Yapen


44. Jayapura


45. Intan Jaya


46. Puncak Jaya


47. Dogiyai


48. Tambrauw


49. Maybrat


50. Sorong


51. Aceh Besar


52. Aceh Utara


53. Aceh Timur


54. Aceh Jaya


55. Bener Meriah


56. Pidie


57. Simeulue


58. Aceh Singkil


59. Bireun


60. Aceh Barat Daya


61. Aceh Tenggara


62. Gayo Lues


63. Aceh Barat


64. Nagan Raya


65. Aceh Tengah


66. Aceh Tamiang


67. Tapanuli Tengah


68. Kepulauan Mentawai


69. Kampar


70. Muaro Jambi


71. Sarolangun


72. Tebo


73. Musi Banyuasin


74. Bengkulu Tengah


75. Tulang Bawang Barat


76. Pringsewu


Kota (18):


1. Banda Aceh


2. Lhokseumawe


3. Langsa


4. Sabang


5. Tebing Tinggi


6. Payakumbuh


7. Pekanbaru


8. Cimahi


9. Tasikmalaya


10. Salatiga


11. Yogyakarta


12. Batu


13. Kupang


14. Singkawang


15. Kendari


16. Ambon


17. Jayapura


18. Sorong


[topmedia.co.id]


Komentar

Tampilkan

Terkini