-->








Bermesraan di Komplek GOR Aceh Tamiang, Oknum PNS dan Oknum Tenaga Honorer Diciduk Polisi Syari'ah

30 Januari, 2021, 22.41 WIB Last Updated 2021-01-30T15:42:58Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Sepasangan laki-laki dan perempuan non-muhrim diciduk polisi syariat ketika sedang bermesraan di Komplek Gelanggang Olahraga (GOR) Aceh Tamiang, Kamis (25/01/2021).

Kepala Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Tamiang melalui Kabid Penegakkan Perundang-Undangan Mustafa Kamal, saat dikonfirmasi, Sabtu (30/01/2021) mengatakan, pasangan tersebut diamankan sekitar pukul 09.00 WIB.

Dijelaskan oleh Mustafa, mereka adalah seorang laki-laki berinisial M (44) oknum PNS warga Kampung Tanah Terban, dan wanitanya berinisial S (44) oknum Tenaga Honorer warga Kampung Tupah, Kecamatan Karang Baru.

Mustafa menambahkan, petugas berhasil mengamankan pasangan non muhrim yang sedang berduaan di Komplek GOR Aceh Tamiang karena mendapat laporan dari warga.

"Atas laporan yang disampaikan warga, petugas langsung bergerak dan menemukan pasangan non muhrim tersebut sedang duduk berduaan di tangga Gedung GOR yang sepi, lalu petugas langsung mengamankan mereka," terangnya.

Menurut Mustafa, kepada petugas, pelaku M dan S mengaku sudah berpacaran lebih dari satu tahun, meski selama ini mereka sudah memiliki pasangan masing-masing. 

"Saat ini keduanya sudah ditahan untuk 20 hari ke depan, dan dititip di rumah tahanan Polres Aceh Tamiang. Mereka akan dijerat Pasal 23 Qanun Nomor: 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 10 kali cambuk," tutup Mustafa.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini