-->








Bea Cukai Amankan Mobil Pick Up Bermuatan 103 Karung Bawang Merah Ilegal di Seruway - Aceh Tamiang

22 Februari, 2021, 18.31 WIB Last Updated 2021-02-22T11:31:30Z

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa menangkap 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L-300 bermuatan 130 karung bawang merah illegal, di Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Sabtu (20/02/2021).

Bawang merah ilegal (dengan perkiraan masing-masing karung seberat 20 kg) diduga berasal dari Thailand (impor) dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan.

Demikian disampaikan Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, melalui Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Iwan Kurniawan, melalui rilisnya, Senin (22/02/2021). 

Iwan Kurniawan mengungkapkan, penangkapan mobil pick up yang mengangkut bawang ilegal tersebut berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat, pada Sabtu (20/2/2021) sekitar pukul 07.00 WIB kemarin.

"Kemarin, tim Bea Cukai mendapat informasi, adanya kapal yang sedang melakukan kegiatan bongkar-muat barang impor bawang merah asal dari luar kawasan pabean di wilayah Desa Sungai Keruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang. 

Atas informasi tersebut, terang Iwan, selanjutnya tim melakukan pendalaman dan akhirnya didapat informasi lagi bahwa adanya 1 unit mobil pick up jenis Mitsubishi L-300 yang terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal tersebut.  

Setelah tim berhasil memastikan bawang merah ilegal berada dalam mobil L300 dan akan dibawa ke sekitar Kota Langsa, kemudian tim melakukan pengejaran terhadap mobil pick up tersebut, selanjutnya tim memberhentikan mobil itu di sekitar kawasan Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruwai.

"Hasil pemeriksaan, ditemukan 103 karung bawang merah. Dan selanjutnya mobil dibawa ke Kantor Bea Cukai Langsa. Dari kasus tersebut, petugas turut mengamankan seorang pelaku yang ikut dalam penyelundupan. Saat ini pelakunya masih disidik oleh petugas penyidik," ujar Iwan. 

Atas perbuatannya, tambah Iwan, pelaku akan dikenakan sanksi hukum tindak pidana penyelundupan barang impor yang diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dalam pasal tersebut disebutkan, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes kena pidana karena melakukan penyelundupan dibidang impor dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama sepuluh tahun serta denda paling sedikit Rp 50 juta atau paling banyak Rp 5 miliar. 

"Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang ilegal dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia," pungkasnya.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini