-->








Belanja Tak Terduga 'Penanganan Covid-19 TA 2020' di Gayo Lues Senilai 737 Juta Belum Dipertanggungjawabkan

04 Juli, 2021, 14.45 WIB Last Updated 2021-07-04T07:46:24Z

Foto: Ilustrasi

LINTAS ATJEH | GAYO LUES - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Aceh mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada sejumlah dinas di lingkungan Pemkab Gayo Lues, salah satunya terkait tentang temuan penanganan Covid-19 yang belum menyerahkan surat pertanggungjawaban jawaban.

Temuan BPK, belanja tak terduga tentang penanganan Covid-19 tahun anggaran (TA)  2020 di Pemkab Gayo Lues senilai Rp. 737 juta belum dipertanggungjawabkan

BPK Merekomendasikan Kepada Bupati Gayo Lues agar seperti pada huruf C, yakni surat bupati kepada kepala pelaksanaan BPBD, surat Kepala Pelaksanaan BPBD menagih SPJ kepada penerima belanja tidak terduga dalam rangka penanganan Corona virus Disease 19 (Covid 19) atau menyetorkan uang ke kas daerah.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Seperti diketahui bahwa BPK memberikan tenggang waktu selama 60 hari ke depan untuk menindaklanjuti sejumlah temuan tersebut, sesuai pasal 20 ayat (3) UU NO. 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Namun berdasarkan informasi yang dihimpun LintasAtjeh.com, hingga berita ini ditayangkan,  Minggu (04/07/2021) masih ada beberapa dinas dan ormas yang belum menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan dana Covid 19 tahun anggaran 2020 tersebut.[*/Red]
 

Komentar

Tampilkan

Terkini