-->


Berkas Sudah Lengkap, Polres Langsa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Mantan Datok Bandung Jaya ke Kejari Tamiang

30 Juli, 2021, 15.28 WIB Last Updated 2021-07-30T19:42:24Z


Kanit Ipda Narsyah beserta sejumlah anggota Unit III /TIPIDIKOR Satuan Reskrim Polres Langsa saat melakukan pelimpahan tersangka KA (33), mantan Datok Penghulu Bandung Jaya dan barang bukti ke Kejari Aceh Tamiang, Rabu (28/07/2021). 

LINTAS ATJEH | LANGSA - Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa melimpahkan tersangka kasus korupsi dana desa (DD) mantan Datok Penghulu Kampung Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, berinisial KA (33) kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang.

Sesuai dengan hasil audit perhitungan keuangan Negara (PKKN) Tim Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang Nomor : 33/ITKAB-LHPKR/2020, tanggal 21 Desember 2020, tersangka KA melakukan kejahatan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1.035.898.411.12.

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH, SIK, MH, melalui Kasatreskrim AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, Jum’at (30/07/2021) mengatakan bahwa kasus tersebut sudah tahap ke II.

Dijelaskan oleh Kasat, pada Rabu (28/07/2021) kemarin, Kanit beserta anggota Unit III /TIPIDKOR Sat Reskrim Polres Langsa telah melakukan pelimpahan tersangka KA dan barang bukti tahap II ke Kejari Aceh Tamiang.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Lanjutnya lagi, kegiatan tahap II langsung diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) Reza Rahim, SH.MH, berikut dengan barang buktinya dan untuk tersangka kembali dititipkan di Rutan Polres Aceh Tamiang sebagai tahanan Jaksa.

"Berdasarkan hasil penyidikan perkara pidana tersangka KA melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dan berkas sangkaan sudah lengkap (P-21)," sebutnya.

Adapun barang bukti yang diserahkan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Bandung Jaya, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018, APBK Perubahan Kampung Bandung Jaya Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2018 dan berkas lainnya.

Sebelumnya, Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Langsa Ipda Narsyah Agustian, SH, menyampaikan bahwa tersangka KA telah di Plt pada 2019 lalu dan melarikan diri.

"Tersangka sudah di Plt kan pada tahun 2019 lalu, dan telah tertangkap setelah dilakukan penyidikan selama dua tahun," demikian disampaikan Kanit Tipikor, Ipda Narsyah.[*/Red]
Komentar

Tampilkan

Terkini