-->








Terkait Uang Cubit Bupati dan Wabup Aceh Tamiang Sebesar Rp 994,5 Juta, Kejaksaan Belum Bisa Memastikan Korupsi atau Tidak

14 Juli, 2021, 19.56 WIB Last Updated 2021-07-14T13:50:04Z

Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH.

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Terkait pemberitaan 'meminta' pihak penegak hukum untuk mengusut temuan BPK mengenai adanya tambahan penghasilan (uang cubit) sebesar Rp. 994,5 juta yang diperuntukkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang melalui APBK TA 2020, Kajari setempat, Agung Ardyanto, SH, mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan 'apakah' temuan tersebut dikategorikan ranah korupsi atau tidak.

"Kita masih bekerja, tentunya melihat bukti-bukti yang ada, jadi tidak mau mengomentari lebih jauh pernyataan praktisi hukum tersebut (Bambang Antariksa_Red)," demikian disampaikan Agung saat dikonfirmasi, Rabu (14/07/2021).

Dijelaskan oleh Agung, jika dalam LHP BPK-RI ditemukan adanya kerugian, maka terlebih dahulu diselesaikan oleh APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintah) yaitu Inspektorat Kabupaten Aceh Tamiang.

"Ada aturan tenggang waktu yang diberikan BPK kepada daerah untuk menindak lanjuti rekomendasi BPK," ujarnya.

Kemudian lanjutnya lagi, sebelumnya temuan BPK langsung dianggap sebagai tindak pidana korupsi, namun belakangan ini, dikarenakan ada semacam keluhan dari sebagian kepala daerah yang pernah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, karena tidak bisa menyerap anggaran secara maksimal, disebabkan ketakutan masuknya ke ranah korupsi sehingga diperiksa oleh KPK, kepolisian dan Kejaksaan .

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

"Oleh karena itu, semenjak adanya kesepakatan antara penegak hukum dengan kemendagri bahwa semua permasalahan yang terkait dengan adanya potensi kerugian negara itu diselesaikan dulu secara internal," demikian kata Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, SH.

Sebelumnya, dikabarkan oleh beberapa media online bahwa praktisi hukum, bernama Bambang Antariksa meminta kepada pihak penegak hukum untuk mengusut temuan BPK RI tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Aceh Tamiang. Dugaan kejahatan itu dilakukan dengan alokasi tambahan penghasilan alias 'uang cubit'.

Bambang mengatakan tindakan menggerogoti uang daerah dengan modus tunjangan tambahan itu tidak elok. Apalagi saat ini masyarakat tengah mengalami kesulitan akibat pandemi Covid-19. 

Menurutnya tindakan itu memenuhi unsur tindak pidana korupsi dalam seperti tertuang dalam Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.[*/Red]

Komentar

Tampilkan

Terkini