-->








Aceh Tamiang Diterapkan PPKM Level 3, Syahri: Kerumunan di Kafe 'Salah Satu' Pemicunya

26 Agustus, 2021, 04.49 WIB Last Updated 2021-08-25T21:50:05Z

Wakil Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Syahri, SP (Foto: Istimewa)

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pemerintah pusat menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di Kabupaten Aceh Tamiang mulai 23 Agustus s.d 06 September 2021 mendatang.

Terkait hal ini, Wakil Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang, Syahri, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (25/08/2021) menjelaskan, dirinya tidak memungkiri bahwa salah satu pemicu kenaikan status ini karena ulah sejumlah pengelola kafe yang memaksakan diri menggelar pertunjukan musik.

"Tadi malam masih berstatus oranye, tapi hari ini kita sudah mendapat laporan status kita dinaikkan menjadi zona merah," ungkap Syahri.

Dia pun menegaskan, pihaknya akan kembali meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya di tempat keramaian yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

"Khusus untuk pengelola kafe, kami ingatkan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, ke depan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.

Dia pun menegaskan, pihaknya akan kembali meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya di tempat keramaian yang bisa memicu penyebaran Covid-19.

"Khusus untuk pengelola kafe, kami ingatkan untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan, ke depan kami akan melakukan tindakan tegas," ucapnya.

"Tindakan tegas ini akan diberikan kepada pengelola kafe yang nekat melangsungkan pertunjukan live music dan tidak memberlakukan jaga jarak di dalam kafe," sebutnya lagi.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Aceh Tamiang membubarkan pertunjukan live music yang dilangsungkan dua kafe di Karangbaru, Aceh Tamiang, Selasa (25/08/2021) malam.

Acara ini menyebabkan, kerumunan manusia yang berpotensi memicu terjadinya ledakan Covid-19.

Kasatpol PP dan WH Aceh Tamiang, Asmai menjelaskan pertunjukan musik ini dilangsungkan di Kafe Ambang Batas dan Awak Kopi yang keduanya berada di Jalan Ir Juanda, Karang Baru, Aceh Tamiang.

Pertunjukan musik ini cukup menarik perhatian, karena dihadiri banyak orang dan beberapa di antaranya tidak sungkan larut berjoget mengikuti alunan musik.

"Penertiban ini kami lakukan dalam razia yang kami mulai pada pukul 20.45 WIB," kata Asmai melalui Kabid Penegakan Syariat Islam, Syahrir Pua Lapu, Rabu (25/08/2021).

Menurutnya, penertiban pertama dilakukan di Awak Kopi dan kemudian disusul di Ambang Batas sekira pukul 21.30 WIB.

Penertiban ini kemudian dilanjutkan ke Kota Kualasimpang, dimana beberapa warung kopi yang menyediakan fasilitas karaoke turut ditertibkan.

"Selain dua kafe yang menyediakan live music, penertiban juga dilakukan terhadap warkop yang menyediakan karaoke," ungkapnya.

Untuk tahap awal ini, pengelola kafe dan warung kopi itu hanya ditegur secara lisan.

Sanksi tegas baru akan diterapkan, bila masing-masing pihak tetap nekat menggelar pertunjukan serupa.

"Kami berhak mengamankan peralatan musik, bila ke depannya tetap nekat mengulangi kegiatan serupa," ujarnya.

Syahrir mengungkapkan, penertiban ini terpisah dengan Satgas Penanganan Covid-19 Aceh Tamiang dan tidak ada kaitannya dengan penegakan protokol kesehatan.

Dia mengungkapkan, penertiban hiburan malam ini didasari Surat Edaran Bupati Aceh Tamiang Nomor: 180/5320 tanggal 10 September 2019 tentang Pelaksanaan Syariat Islam.

Pada poin 1 huruf c  menjelaskan aturan bagi masyarakat umum, pemilik kafe/restoran/rumah makan/hotel dilarang mengadakan keyboard, band, karaoke dan sejenisnya tanpa ada izin dari yang berwewenang.

"Dalam hal ini datok penghulu bukan pihak yang berwenang, makanya kami menyayangkan ada pengelola kafe yang menunjukan surat izin dari datok penghulu," sesalnya.

Meski tidak berkaitan dengan Satgas Penangnan Covid-19, Syahrir berharap masyarakat tetap menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan berkerumunan, karena rentan memicu penyebaran Covid-19.[serambi.com]

 

Komentar

Tampilkan

Terkini