-->








Sebulan Setelah Gaduh Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel Dicopot

26 Agustus, 2021, 06.13 WIB Last Updated 2021-08-25T23:13:29Z

Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri (Foto: Ist).

LINTAS ATJEH | JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kepala Polda Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Eko Indra Heri. Posisi Eko digantikan Inspektur Jenderal Toni Harmanto yang sebelumnya bertugas sebagai Kapolda Sumatera Barat. 

Pergantian ini terjadi tepat sebulan setelah gaduh masalah sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi Tio yang sempat menghebohkan publik.

Pencopotan ini tertuang dalam Surat Telegeram Nomor ST/1071/VIII/KEP/2021 yang berisikan keputusan Kapolri Nomor KEP/1342/VIII/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Polri tertanggal 25 Agustus 2021.

Salah satu perwira tinggi yang dimutasi yakni Inspektur Jenderal Eko Indra Heri yang kemudian berpindah jabatan menjadi Koordinator Staf Ahli Kapolri. Adapun posisinya sebagai Kapolda Sumsel digantikan Inspektur Jenderal Toni Harmanto.

Hal ini dibenarkan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono. “Iya benar,” jawabnya singkat melalui pesan percakapan Whatsapp, Rabu (25/08/2021).
Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri (paling kiri) menerima bantuan penanganan Covid-19 secara simbolis senilai Rp 2 Triliun dari perwakilan keluarga Akidi Tio, Senin (26/07/2021) | Foto: Istimewa.

"Mutasi ini terjadi tidak lama setelah polemik sumbangan dari keluarga Akidy sebesar Rp 2 triliun mencuat. Hingga saat ini, proses hukum terhadap anak bungsu Akidi yakni Heryanti pun masih terus berlanjut," terang Jenderal Argo Yuwono.

Seperti diketahui, mutasi ini terjadi tidak lama setelah polemik sumbangan dari keluarga Akidi sebesar Rp 2 triliun mencuat.

Sekitar sebulan lalu atau tepatnya, Senin (26/07/2021), Eko Indra Heri menjadi sosok yang menerima sumbangan secara simbolis yang dijanjikan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga besar Akidi, melalui anak bungsunya Heryanty. Kabar ini sempat menggemparkan dan menjadi perbincangan publik di seantero tanah air.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan atau sepekan setelah penyerahan secara simbolik, donasi itu tak kunjung cair. Setelah melalui pemeriksaan secara menyeluruh, nilai saldo di rekening Heryanty tidak mencukupi. Oleh karena alasan itu, bilyet giro yang dijanjikan tidak bisa dicairkan.

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Tidak ingin polemik  ini berlarut-larut, pada Kamis (05/08/2021), Eko menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat, pemerintah, dan Kapolri atas peristiwa tersebut. Eko mengakui, hal ini muncul akibat ketidakhati-hatiannya dalam mengambil keputusan.

"Saya meminta maaf. Ini adalah bentuk ketidakhati-hatian saya sebagai seorang individu dan manusia biasa," ujar Eko kepada awak media di ruang Promoter Mapolda Sumsel kala itu. Bahkan, dia juga memberi maaf kepada keluarga besar Akidy atas kejadian ini dan berharap masyarakat tidak larut dalam polemik tersebut.
Ruko berpintu besi biru yang pernah ditinggali keluarga Akidi Tio di Jalan Veteran, Kota Palembang, Sumatera Selatan, dipotret pada Senin (09/08/2021) | Foto: Kompas.

Setelah pernyataan permintaan maaf dilontarkan, sumbangan dari berbagai pihak untuk penanganan Covid-19 di Sumsel terus mengalir. Pemberi bantuan mulai dari komunitas dan organisasi masyarakat, hingga perusahaan. Beberapa bantuan besar yang diinisiasi Eko, di antaranya pemberian oksigen medis kepada rumah sakit, vaksinasi mobile, dan bantuan lain utamanya sembako dan obat-obatan.

Kasus berlanjut

Sementara terkait perkembangan kasus Heryanty, Kepala Bidang Humas Polda Sumsel Komisaris Besar Supriadi menerangkan, sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor yakni Siti Mirza Nuriah.

"Kami juga masih melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi lain untuk menentukan status dari berkas tersebut," ucapnya.

Setelah proses pemeriksaan saksi yang berkompeten dituntaskan, akan dilanjutkan pada tahapan gelar perkara. Tahapan ini penting guna menentukan status kasus tersebut dapat ditingkatkan menjadi penyidikan atau tidak.[kompas.com]


 

Komentar

Tampilkan

Terkini