-->








Pemusnahan Narkoba Hasil Tangkapan Polres Langsa

28 September, 2021, 11.57 WIB Last Updated 2021-09-28T04:58:53Z

LINTAS ATJEH | LANGSA - Polres Langsa melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1.030 gram dan ganja 212.539 gram hasil pengungkapan Satuan Reserse Narkoba di halaman Mapolres Langsa, Selasa (28/9/2021).

Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Wakapolres Kompol Ichsan mengatakan bahwa penyalahgunaan narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional dan nasional yang dapat merusak serta mengancam kehidupan masyarakat.


"Seiring maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Langsa dapat dilihat dari jumlah pengungkapan kasus oleh Satresnarkoba Polres Langsa periode Januari sampai September 2021 sebanyak 84 kasus dengan jumlah tersangka 126 orang, total barang bukti ganja 232 688 gram dan sabtu 3.579,94 gram," terang Ichsan.


"Kalau diasumsikan 3 gram ganja dikonsumsi oleh satu orang dan 1 gram sabu dikonsumsi oleh 4 orang, maka kita sudah berhasil menyelamatkan 91.879 jiwa masyarakat Indonesia khususnya Kota Langsa dari bahaya narkoba," imbuhnya.


Untuk itu, sambung Ichsan, perang melawan narkoba harus terus digelorakan oleh segenap aparatur negara dengan seluruh elemen masyarakat yang bahu membahu secara bersama-sama baik melalui tindakan preemtif, preventif dan represif.


“Keberhasilan yang sudah kita capai ini merupakan langkah nyata perang terhadap narkoba dan upaya menyelamatkan generasi penerus kita. Kita tidak pernah berhenti memerangi penyalahgunaan narkoba, agar upaya-upaya ini semakin optimal tentunya membutuhkan kerjasama seluruh stakoholders terkait dan masyarakat secara komprehensif,” ungkapnya.


TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM


Wakapolres Langsa juga menyampaikan bahwa ganja yang dimusnahkan 212.539 gram hasil tangkapan Tim Satgas Ops Antik Seulawah II Polres Langsa pada Jumat tanggal 16 Juli 2021 sekira pukul 16:30. Di mana tim yang juga diback-up oleh anggota Sat Intelkam dan Sat Lantas Polres Langsa melakukan razia terhadap kendaraan yang melintas di depan Pos PJR Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro.


Selanjutnya sekira pukul 18:00 tim melihat satu unit mobil Toyota Innova warna hitam, Nopol BK 1308 II yang berusaha menghindari razia dan berbelok ke arah panglong kayu. Kemudian dari dalam mobil terlihat dua laki-laki yang keduanya berusaha melarikan diri ke arah tambak di daerah tersebut.

Tim melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap salah seorang tersangka SH, 29, buruh tani, warga Dsn. Selamat Desa Bengkelang Kec. Bandar Pusaka Kab. Aceh Tamiang.


Sedangkan teman tersangka berinisial J (DPO) berhasil melarikan diri ke arah tambak. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil ditemukan 10 karung goni yang berisikan narkotika jenis ganja.


Tersangka SH berperan sebagai kurir yang bertugas untuk mengantarkan ganja tersebut dari Kab. Gayo Lues menuju ke Kabupaten Aceh Tamiang dengan upah yang akan diterimanya sebesar Rp15 juta apabila ganja tersebut sampai ke tempat tujuan. Sedangkan J (DPO) yang berhasil melarikan diri berperan sebagai perantara/penghubung dari penjual kepada pembeli dan S (DPO) adalah pemilik ganja yang berdomisili di Kabupaten Gayo Lues.


Kemudian hasil tangkapan 1.030 gram sabu hasil tangkapan 4 Agustus 2021 sekira pukul 02:00, di Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dengan empat tersangka, yakni MR (33), warga Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. AS (29), warga Dusun Upaya, Gampong Seuneubok Antara, Kecamatan Langsa Timur. RAM (26), warga Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur dan DEV (39), warga Gampong Batee Puteh, Kecamatan Langsa Lama. [Sm]

Komentar

Tampilkan

Terkini