-->




LAKI Menduga Banyak Proyek Normalisasi 'Pokir Anggota Dewan' di Tamiang Bukan Serapan Aspirasi Saat Reses dan Nyari Untung Banyak

13 Oktober, 2021, 13.04 WIB Last Updated 2021-10-13T06:04:45Z

Logo DPC LAKI Aceh Tamiang (Ist)

LINTAS ATJEH | ACEH TAMIANG - Pokir atau pokok-pokok pikiran para anggota dewan merupakan aspirasi masyarakat yang diserap saat pelaksanaan reses di daerah pemilihan mereka masing- masing.

Dari hasil reses nantinya akan dituangkan dalam Musrenbang tingkat kabupaten, dan kemudian diperjuangkan di pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). 

Hal ini sesuai Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan juga ditekankan dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Aceh Tamiang, Syahri El Nasir kepada LintasAtjeh.com, Rabu (13/10/2021).

Dan menurut Nasir, bila dibaca aturan mainnya, dapat dipahami bahwa sesungguhnya pokir anggota dewan merupakan program mulia, dan patut disebut sebagai sarana ibadah dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat.  

TERIMA KASIH SUDAH MEMBACA LINTASATJEH.COM

Namun persoalannya, ujar Nasir, selama ini sejumlah anggota dewan masih terkesan menganggap pokir sebagai mahluk asing sehingga banyak terjadi 'kegagapan prosedur' dan menimbulkan jebakan batman dalam merealisasikan program mulia tersebut.

"Oleh karenanya, selama ini tidak dapat kita salahkan jika sebagian masyarakat masih berasumsi bahwa pokir hanyalah modus korupsi yang dijadikan ladang duit bagi para oknum anggota dewan untuk menebus beban hutang atas mahalnya biaya politik yang telah dikeluarkan dalam proses pemilihan mereka saat  pemilu lalu," ungkapnya secara blak-blakan.
Contohnya di Kabupaten Aceh Tamiang, jelas Nasir, sebelum reses atau setelah reses, tidak sedikit oknum anggota dewan 'menggadaikan' program/kegiatan/proyek pokir kepada pihak pemborong atau sesama anggota dewan sendiri yang dianggap mampu memberikan pinjaman. 

"Diduga kuat para oknum anggota dewan menjual kegiatan pokir mereka pada pemborong dengan nilai 10 s.d 15 persen dari pagu yang tercantum dalam APBK. Prosentase ini bergantung pada proses pembahasan anggaran. Jika pembahasannya masih jauh, hanya meminta10 persen. Tetapi jika sedang pembahasan APBK dan sudah dimasukkan dalam APBK serta sudah ada judul pekerjaannya, setorannya bisa mencapai 12,5 s.d 15 persen," ujar Nasir. 
Kadang, ada judul proyek pokir anggota dewan tidak melalui usulan dalam reses, tetapi ada pemborong yang memasukkan judul proyek dengan memberikan setoran diduga mencapai 30 persen, seperti halnya pokir untuk proyek normalisasi yang selama ini dikenal dengan sebutan proyek daging anggota dewan (proyek yang banyak untungnya_Red).  

"Khususnya untuk proyek normalisasi, telah menjadi rahasia umum di daerah kita bahwa biasanya proyek tersebut laku dijual oleh para oknum anggota dewan kepada pihak pemborong, per satu kegiatan mencapai 30 persen dari pagu. Bahkan ada juga oknum yang terlebih dahulu mengambil utang pada pihak pemborong, lalu akan mengarahkan pada pihak dinas terkait agar proyek normalisasi atas nama pokir dirinya dikerjakan oleh pemborong yang telah direkomendasi oleh dirinya," beber Nasir sembari tertawa.

"Untuk tahun anggaran 2021 ini, kami telah menelusuri bahwa ada sekitar 13 anggota dewan di Kabupaten Aceh Tamiang yang memiliki proyek normalisasi, bahkan ada anggota dewan yang memiliki 3 proyek normalisasi, nanti akan kita ajak diskusi dengan mereka semua, lalu mempertanyakan apakah proyek normalisasi pada pokir mereka muncul melalui usulan dalam reses atau bukan, apakah ada dijual kepada pihak rekanan, atau telah terlebih dahulu berhutang kepada pihak pemborong atau bukan," tutup Nasir mengakhiri.[ZF]

Komentar

Tampilkan

Terkini